Perselingkuhan dengan Nur, Menjadikan Kompol D Ditempatkan di Yanma

- 1 Februari 2023, 20:13 WIB
Nur, saat memberikan keterangan pada media
Nur, saat memberikan keterangan pada media /

 

 

SABACIREBON- Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa itu pas dengan nasib Kompol D. Sepandai-pandainya menyembunyikan 'simpanan' akhirnya tigebrus juga.

Tragisnya, yang menyebabkan tigebrus adalah pengakuan dari selingkuhannya yang terdesak karena mobil yang ditumpanginya itu menabrak seorang mahasiswi sampai meninggal.

Akibat terkuaknya perselingkuhan Kompol D, ia dimutasi dari Kepala Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma).

 Baca Juga: Anda Percaya ada Hoki dan Nahas Weton (Kelahiran) Rabu Pon? Simak selengkapnya

"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 1 Februari 2023.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 yang diterima pada Senin 31 Februari 2023.

 Trunoyudo juga menambahkan pemeriksaan terhadap Kompol D masih berlangsung dan menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.

Baca Juga: Kok Bisa ya Gus Dur Andil Dongkrak Wisata Ziarah Situ Lengkong/Panjalu, Capres Harus Ziarah. Simak lengkapnya.

"Program Bapak Kapolda (Irjen Pol Fadil Imran) jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward, pasti ada punishment," ujarnya.

Sebelumnya Kompol D telah diperiksa karena melanggar kode etik profesional Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x