Marak Terjadi Seolah Tak Ada Hentinya, Sukabumi Masuk Zona Merah Kejahatan Seksual Anak

- 20 Juli 2020, 07:16 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.*
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PR CIREBON - TA (42) yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) melakukan kejahatan seksual di Rumah Dinas (Radin) Dinas Keagaamaan Sukabumi terhadap anak perempuan HJ (16), pelajar di salah satu SMA di Sukabumi.

Kasus kejahatan seksual yang dilakukan TA mendapatkan perhatian serius dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Pasalnya, kejahatan seksual di sukabumi terus berulang dan terjadi tidak henti-hentinya.

Baca Juga: Melemahkan Kedaulatan Negara Asia Tenggara, Tiongkok dan AS Jadikan Myanmar sebagai Medan Tempur

Dilansir dari PMJ News, Untuk menindaklanjuti peristiwa kejahatan seksual yang tidak henti-hentinya di Sukabumi, Tim Investigator dan Rehabilitasi Sosial Anak Jawa Barat bersama Tim Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk membongkar apa penyebab terus berulangnya kasus kejahatan seksual di Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta kepada sejumlah media yang memintai pendapatnya tentang Sukabumi Darurat Kejahatan Seksual, di kantornya di Jalan TB.Simatupang Jakarta Timur.

Arist menjelaskan, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak juga akan segera mengagendakan bertemu dengan dua pejabat tinggi yang mengurus Sukabumi yakni Bupati dan Wali Kota Sukabumi untuk membicarakan peristiwa kejahatan seksual yang terjadi di Sukabumi.

Baca Juga: Cek Fakta: Heboh Foto Warga Negara Tiongkok Berseragam Brimob, Simak Penjelasannya

Dalam kesempatan tersebut, Arist juga menyampaikan akan mencari tahu dasar mengapa Sukabumi digolongkan dan di kategorikan kondisi zona merah kekerasan seksual terhadap anak.

Mengingat berbagai jenis dan bentuk kejahatan seksual di Sukabumi terus-menerus terulang dan mengancam kehidupan anak-anak, Komnas Perlindungan Anak bersepakat dengan Polresta Sukabumi untuk menerapkan pasal berlapis bagi para predator-predator kekerasan seksual.

Predator tersebut akan dijerat dengan UU RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup.

Baca Juga: Abadikan Ashraf Sinclair dalam Lagu, BCL Rilis '12 Tahun Terindah' Jadi Awal Kembali ke Dunia Musik

Kasus kejahatan seksual yang menimpa HJ (16), Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKBP Cepi Hermawan menjelaskan bahwa peristiwa kejahatan seksual terjadi pada hari Sabtu 27 Juni 2029 sekira pukul 22.00 WIB saat korban pergi ke sebuah warung tidak jauh dari Rudin Dinas keagamaan.

Di tengah perjalanan menuju warung korban merasakan sakit perut dan kemudian bergegas pergi ke kamar mandi di lokasi tersebut.

“Saat keluar dari toilet, korban yang masih berstatus pelajar itu bertemu dengan pelaku yang langsung menarik tangan korban serta membawanya ke dalam kamar mandi dengan cekatannya pelaku berusaha membuka celannya dan celana dalam korban serta mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun,” kata Cepi.

Baca Juga: Muncul Dugaan Hubungan Sesama Jenis dari Pembunuhan Yodi Prabowo usai Orang Ketiga Punya Cerita Unik

Dengan kerja keras dan cepat, Polresta Sukabumi sudah mengamankan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

“Atas kerja cepat rekan-rekan penyidik Polresta Sukabumi Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat dan Komnas Perlindungan Anak mengucapkan terima kasih dan apresiasi yng tinggi,” demikian disampaikan Arist menambahkan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah