Sekjen DPP KAI Apolos Lantik 83 dari 104 Advokat Baru DPD KAI Jabar. Ada mantan Jaksa, Hakim dan Polisi.

- 19 Januari 2023, 21:47 WIB
Sebanyak 104 advokat baru DPD KAI Jabar usai pengangkatan dan pelantikan oleh Sekjen atas nama Preesiden DPP KAI./Eka DPD
Sebanyak 104 advokat baru DPD KAI Jabar usai pengangkatan dan pelantikan oleh Sekjen atas nama Preesiden DPP KAI./Eka DPD /

SABACIREBON --  Sebanyak 83 orang dari 104 advokat baru hasil Ujian Calon Advokat (UCA) dan  DKPA  DPD KAI Jabar, Kamis malam 19 Januari 2023 diangkat dan dilantik Sekjen  DPP KAI Apolos Djarabonga mewakili Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis di Grand Hotel Preanger Bandung.

Ketua Panitia Daerah UCA dan  DKPA KAI Jabar, Adv. Heri Januar, SH mengatakan, ada sesuatu yang berbeda pada para advokat baru kali ini dibandingkan pelantikan-pelantikan advokat baru sebelumnya.

Menurut Heri pada pelantikan malam ini panitia mencatat ada sejumlah advokat baru yang dari segi kualitas keilmuan dan pengalaman sebagai praktisi hukum sangat luar biasa menguasasi bidangnya.

Baca Juga: 7 Wisata Religi Terpopuler di Jawa Timur, Nomor 6 Ada Hubungannya Dengan Cirebon

“Dari 83 advokat baru yang dilantik, terdapat tiga orang mantan jaksa, tiga oang mantan hakim dan sejumlah calon advokat lainnya mantan  polisi serta umum,” kata Heri.

Menurut Heri Januar, ini menunjukan bahwa kualitas keilmuan maupun pengalaman di bidang hukum sejumlah advokat baru cukup berkualitas.

“Mereka sudah berpengalaman sebagai penegak hukum dalam kurun waktu yang panjang sebelum akhirnya setelah pensiun dari kedinasan memutuskan menjadi advokat dan bergabung pada Organisai Advokat (OA) Kongres advokat Indonesia (KAI) yang didirikan oleh adv. Adnan Buyung Nasution serta adv. Indra Syahnun Lubis. Keduanya kini sudah  wafat.

Baca Juga: 5 Kecamatan di Majalengka Ini Penghasil Wanita Cantik, Ada Silsilah Kerajaan

Sementara itu latar belakang peserta pelantikan lainnya mayoritas terdiri dari orang-orang yang cukup berpengalaman di bidang hukum.  “Jadi dari segi kualitas cukup mumpuni lah.,” kata Heri.

Sementara itu Ktua DPD KAI Jabar, Adv. M. Lukman Chakim, pada sambutan malam pelantikan  mengucapkan selamat kepada para advokat  yang baru saja diangkat dan dilantik sebagai advokat oleh Presiden DPP KAI.

“Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU Advokat, untuk itu saya ucapkan selamat bergabung dengan ribuan advokat KAI di Jawa Barat,” kata Lukman.

 Baca Juga: Mengenang Oce Permana : Wartawan Sejati

Dia berpesan, sebagai advokat KAI harus terbiasa mendapat julukan sebagai advokat pejuang. Betapa tidak, sejak kelahiranya 2008 sampai saat ini perjuangan itu terus melekat pada pribadi advokat KAI dan organisasi yang  melahirkanya.

Lukman menguraikan, sampai akhir tahun 2015 hanya advokat Peradi yang bisa diambil sumpahnya di pengadilan tinggi. Baru setelah  melalui perjuangan panjang lahirlah Surat Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 yang membuat advokat KAI dapat diambil sumpah dan memperoleh Berita Acara Sumpah (BAS ) Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.  “Pada KAI Jabarlah yang pertama kali advokatnya dapat diambil sumpah pada tanggal 7 Oktober 2015,” jelasnya.

Lukman Chakim menambahkan, Para pendiri KAI adalah advokat2 yang memperjuangkan dan mendorong lahirnya Undang-undang advokat tahun 2003. Mereka berkeinginan profesi advokat menjadi profesi yang mandiri, begitu juga organisasi advokatnya mandiri, tidak terkooptasi oleh kekuasaan pemerintah.

Baca Juga: Mengenang Oce Permana : Wartawan Sejati 

Mengacu kepada pengalamannya yang dia ketahui, Lukman melanjutkan bahwa saat itu proses rekruitmen advokat, kontrol pengawasan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tinggi dan kementrian kehakiman.

Rupanya lahirnya UU advokat menyisakan celah keterbelengguan profesi advokat, yaitu sebagaimana tanpa diduga masih ada pasal 4  ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat yang berbunyi bahwa, " Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya."

“Itulah mengapa meskipun saudara sudah sah sebagai advokat pada hari ini, besok saudara masih harus menghadiri sidang terbuka pengadilan tinggi untuk diambil sumpah atau janji oleh ketua Pengadilan Tinggi dan kemudian memperoleh surat berita acara sumpah,“ tambah Ketua DPD KAI Jabar periode 2022-2027.

Baca Juga: Begini Langkah bila Murid dan Guru Ngaji Ingin Dapat Pengobatan Gratis  

Sementara itu diingatkan pula, dalam proses beracara di pengadilan nanti saat menjalankan profesi, para advokat akan menerima kenyataan bahwa seolah-olah BAS itu lebih penting dari KTPA  yang dikeluarkan oleh organisasi advokat.

Inilah persoalan  berikutnya yang harus diperjuangkan oleh organisasi advokat. “Alangkah aneh, para advokat senior pun yang sudah puluhan tahun berijin praktek, manakala bersidang masih dimintai BAS nya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Lukman menjelaskan tentang kepengurusan DPD KAI Jabar yang saat ini baru saja terbentuk kuntuk masa bhakti 2022-2027  lewat musda 13 Desember 2022.

Baca Juga: 'Jalan Pulang', Lagu Yura Yunita untuk Soundtrack Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang

“Selaku ketua terpilih saya menginginkan ada proses pendidikan berkelanjutan dan sertifikasi keakhlian bagi seluruh anggota KAI Jabar khususnya. Untuk itu baru dalam kepengurusan saat ini kami diperkuat oleh dewan pakar yang  dalam waktu dekat DPD KAI Jabar akan bekerjasama dengan lembaga pensertifikatan yaitu BNSP untuk melaksanakan berbagai kursus dan keahlian yang  bersertifikat. Kita akan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi. Satu dan lain hal agar advokat KAI siap merebut pasar di era sekarang ini,” demikian Ketua DPD KAI JAbar adv. Lukman Chakim, SH., MH.***

 

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah