Sekjen DPP KAI Apolos Lantik 83 dari 104 Advokat Baru DPD KAI Jabar. Ada mantan Jaksa, Hakim dan Polisi.

- 19 Januari 2023, 21:47 WIB
Sebanyak 104 advokat baru DPD KAI Jabar usai pengangkatan dan pelantikan oleh Sekjen atas nama Preesiden DPP KAI./Eka DPD
Sebanyak 104 advokat baru DPD KAI Jabar usai pengangkatan dan pelantikan oleh Sekjen atas nama Preesiden DPP KAI./Eka DPD /

Sementara itu Ktua DPD KAI Jabar, Adv. M. Lukman Chakim, pada sambutan malam pelantikan  mengucapkan selamat kepada para advokat  yang baru saja diangkat dan dilantik sebagai advokat oleh Presiden DPP KAI.

“Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU Advokat, untuk itu saya ucapkan selamat bergabung dengan ribuan advokat KAI di Jawa Barat,” kata Lukman.

 Baca Juga: Mengenang Oce Permana : Wartawan Sejati

Dia berpesan, sebagai advokat KAI harus terbiasa mendapat julukan sebagai advokat pejuang. Betapa tidak, sejak kelahiranya 2008 sampai saat ini perjuangan itu terus melekat pada pribadi advokat KAI dan organisasi yang  melahirkanya.

Lukman menguraikan, sampai akhir tahun 2015 hanya advokat Peradi yang bisa diambil sumpahnya di pengadilan tinggi. Baru setelah  melalui perjuangan panjang lahirlah Surat Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 yang membuat advokat KAI dapat diambil sumpah dan memperoleh Berita Acara Sumpah (BAS ) Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.  “Pada KAI Jabarlah yang pertama kali advokatnya dapat diambil sumpah pada tanggal 7 Oktober 2015,” jelasnya.

Lukman Chakim menambahkan, Para pendiri KAI adalah advokat2 yang memperjuangkan dan mendorong lahirnya Undang-undang advokat tahun 2003. Mereka berkeinginan profesi advokat menjadi profesi yang mandiri, begitu juga organisasi advokatnya mandiri, tidak terkooptasi oleh kekuasaan pemerintah.

Baca Juga: Mengenang Oce Permana : Wartawan Sejati 

Mengacu kepada pengalamannya yang dia ketahui, Lukman melanjutkan bahwa saat itu proses rekruitmen advokat, kontrol pengawasan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tinggi dan kementrian kehakiman.

Rupanya lahirnya UU advokat menyisakan celah keterbelengguan profesi advokat, yaitu sebagaimana tanpa diduga masih ada pasal 4  ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat yang berbunyi bahwa, " Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya."

“Itulah mengapa meskipun saudara sudah sah sebagai advokat pada hari ini, besok saudara masih harus menghadiri sidang terbuka pengadilan tinggi untuk diambil sumpah atau janji oleh ketua Pengadilan Tinggi dan kemudian memperoleh surat berita acara sumpah,“ tambah Ketua DPD KAI Jabar periode 2022-2027.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah