Baca Juga: Banjir Cilebut, Bumi Pesanggrahan Indah Terendam 1.2 Meter
Agar tidak kehabisan formulir, pemohon perpanjangan SIM bisa datang lebih awal.
Di lokasi SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sebelum datang ke lokasi, perhatikan hal hal berikut ini:
- SIM yang dimiliki tidak melebihi masa berlakunya.
- Siapkan KTP atau Suket (Surat Keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku. Asli dan foto copynya.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Tidak ada batasan minimal. Dapat dilakukan jauh hari.
- SIM Keliling tidak melayani SIM yang yang habis masa berlakunya.
Baca Juga: BPBD Garut Utamakan Penyelamatan Warga
Pemohon yang SIM nya habis masa berlakunya bisa memproses di Satpas/Polrestabes Bandung dengan cara mengajukan permohonan SIM baru.Jangan lupa, gunakan masker dan ikuti prokes.