Ini Lokasi Tempat Pembuatan SIM Keliling di Bandung Hari Ini

- 16 Juli 2022, 16:12 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Cimahi dan KBB standby di lokasi sesuai jadwal
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Cimahi dan KBB standby di lokasi sesuai jadwal /Instagram @satlantascimahi/

 

SABACIREBON - SIM  surat izin mengemudi, wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermesin, roda dua atau lebih.

SIM harus dimiliki setiap pengemudi, sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. SIM ada masa berlakunya. Bila sudah habis masa berlakunya, SIM harus diperpanjang. 

SIM harus selalu dibawa saat seseorang mengemudikan kendaraan bermesin di jalan umum. Tak membawa SIM atau ketinggalan di rumah bisa terkena tilang. 

Untuk membantu dan mempermudah warga Kota  Bandung memperpanjang SIM  Polrestabes Bandung hari Sabtu ini, 16 Juli 2022 menyediakan lokasi SIM Keliling pertama di BTC Jl. Dr. Djundjunan Pasteur Bandung.

Baca Juga: Wamen ATR-BPN: Penangkapan Pegawai ATR-BPN Bagian Kerja Satgas Mafia Tanah

Kedua di Radio Dahlia Jl. Burangrang 28 Bandung.

Selain itu, perpanjangan SIM bisa juga dilakukan di SIM outlet Metro Indah Mall Lantai 1 Blok FF -A6 No 29 Jl. Soekarno Hatta 590.

Operasional perpanjangan SIM Keliling mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Di lokasi SIM Keliling petugas menyediakan formulir dalam jumlah terbatas. 

Baca Juga: Banjir Cilebut, Bumi Pesanggrahan Indah Terendam 1.2 Meter

Agar tidak kehabisan formulir, pemohon perpanjangan SIM bisa datang lebih awal.

Di lokasi SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sebelum datang ke lokasi, perhatikan hal hal berikut ini:

  1. SIM yang dimiliki tidak melebihi masa berlakunya.
  2. Siapkan KTP atau Suket (Surat Keterangan pengganti KTP)  yang masih berlaku. Asli dan foto copynya.
  3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Tidak ada batasan minimal. Dapat dilakukan jauh hari.
  4. SIM Keliling tidak melayani SIM yang yang habis masa berlakunya. 

Baca Juga: BPBD Garut Utamakan Penyelamatan Warga

Pemohon yang SIM nya habis masa berlakunya bisa memproses di Satpas/Polrestabes Bandung dengan cara mengajukan permohonan SIM baru.Jangan lupa, gunakan masker dan ikuti prokes.

  1. Sebelum pendaftaran, pemohon harus mengikuti pemeriksaan kesehatan. Petugas kesehatan juga berada di lokasi SIM Keliling.***

Editor: Otang Fharyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah