Selain hukuman badan, Tatan juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Dengan pertimbangan yang disampaikan, majelis hakim seharusnya menyatakan klien kami tidak bersalah. Oleh karena itulah, kami akan mengajukan banding untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tinggi. Pengajuan banding akan segera kami kirimkan melalui Pengadilan Negeri Bandung dalam waktu dekat," kata Ragga.***
Disclaimer: Berita ini sebelumnya tayang pada pikiran-rakyat.com dengan judul "Tatan Ajukan Banding dengan Vonis 1,5 Tahun Terkait kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Pemprov Jabar,." Ditulis oleh Mochammad Iqbal Maulud 20 Mei 2022, 08:40 WIB