Tarzan Gunung Walat Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi

- 17 Mei 2022, 20:37 WIB
Polisi menunjukan barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh pacarnya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin
Polisi menunjukan barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh pacarnya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin /

 

SABACIREBON-Satreskrim Polres Sukabumi menangkapTarzan yang bersembunyi di Gunung Walat Kab. Sukabumi.

Ia ditangkap karena diduga kuat menjadi pembunuh pacarnya, SUK, di Cibadak Kab. Sukabumi. Saat ditangkap ia bersembunyi di Gunung Walat dan berusaha menyamar  mengenakan rambut palsu sehingga layaknya seperti tarzan.

Tersangka AR yang menyamar sebagai Tarzan  ditangkap Senin 16 Mei 2022, sekitar pukul 14.00 WIB saat bersembunyi di Gunung Walat, Kecamatan Cibadak.

Baca Juga: Diumumkan Presiden, Indonesia Akhirnya Bebas Masker PCR dan Antigen, Begini Ketentuannya

Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, SUK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka nekat menghabisi nyawa kekasihnya berinisial SUK (33) karena korban diduga akan kembali rujuk dengan mantan suaminya.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan menyebutkan, tersangka RR, yang sudah empat bulan menjalin cinta dengan SUK, merasa tidak terima dan menghampiri korban di rumahnya pada Kamis 12 Mei 2022.

Baca Juga: Singapura Bisa dan Berhak tidak Menjelaskan Kenapa UAS Ditolak Masuk Negaranya

Saat itu, terjadi cekcok mulut yang berujung RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.

Korban langsung terkapar di teras rumahnya, sementara tersangka melarikan diri ke arah Gunung Walat sesuai keterangan para saksi.

Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga: Mengapa Ustadz Abdul Somad Dilarang Masuk Singapura???Baca Juga: Mengapa Ustadz Abdul Somad Dilarang Masuk Singapura???

Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi terkait kasus pembunuhan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka.

"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," kata Hermawan.

Baca Juga: Amerika Lepas Cadangan Minyaknya 1 Juta Barel per Hari Selama 6 Bulan, Dampak Perang Rusia-Ukraina

Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x