Diumumkan Presiden, Indonesia Akhirnya Bebas Masker PCR dan Antigen, Begini Ketentuannya

- 17 Mei 2022, 20:23 WIB
Diumumkan Presiden, Indonesia Akhirnya Bebas Masker PCR dan Antigen, Begini Ketentuannya/foto IG@presidenjokowidodo
Diumumkan Presiden, Indonesia Akhirnya Bebas Masker PCR dan Antigen, Begini Ketentuannya/foto IG@presidenjokowidodo /

SABACIREBON-Badai pandemi Covid 19 kini sepertinya memang sudah melandai, sehingga dampaknya sedikit demi sedikit mulai berkurang.

Meski demikian Pemerintah Indonesia tetap berhati-hati agar semuanya tetap waspada pada Covid 19, terutama untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kini, setelah lebih dari dua tahun setelah pandemi, pemerintah memutuskan beberapa hal terkait kebijakan dalam protokol kesehatan tersebut.

Baca Juga: Elon Musk Menangguhkan Sementara Waktu Pembelian Twitter

Dikutip dari IG @presiden joko widodo, Selasa 17 Mei 2022, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, khususnya bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

"Kebijakan ini diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali," ujar Presiden Joko Widodo, Selasa 17 Mei 2022.

Presiden menyebutkan, bagi masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Empat Pemain Asing Persib Akan Jalani Trial, Satu Berlabel Timnas Filipina

Namun demikian, lanjutnya, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap mereka harus menggunakan masker.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: IG @Presiden Joko Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x