Dukung Gerakan Kerja dari Rumah, Pemkab Garut Terapkan Flexible Working Arrangement bagi ASN

- 19 Maret 2020, 10:28 WIB
WAKIL Bupati Garut Helmi Budiman.*
WAKIL Bupati Garut Helmi Budiman.* /AEP HENDY/KP/

"Kalau tidak ada ijin tidak boleh, jadi dia harus betul-betul melaksanakan tugas sesuai dengan arahan kepala SKPD-nya masing-masing," ujarnya seperti yang dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com melalui situs resmi Pemkab Garut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon, Kamis 19 Maret 2020: Suranenggala dan Kejaksan akan Diterpa Hujan Ringan Sepanjang Siang

Adapun pelaksanaan FWA sendiri mulai berlaku tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.

Serta akan dievaluasi kembali berdasarkan kebutuhan serta arahan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pemkab Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x