"Kalau tidak ada ijin tidak boleh, jadi dia harus betul-betul melaksanakan tugas sesuai dengan arahan kepala SKPD-nya masing-masing," ujarnya seperti yang dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com melalui situs resmi Pemkab Garut.
Adapun pelaksanaan FWA sendiri mulai berlaku tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
Serta akan dievaluasi kembali berdasarkan kebutuhan serta arahan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jawa Barat.***