PIKIRAN RAKYAT - Wakil Bupati Garut Helmi Budiman pada Rabu 18 Maret 2020 mengatakan, seluruh ASN melaksanakan tugas di rumah, terkecuali yang piket dan yang melaksanakan pelayanan.
Lebih lanjut, Helmi Budiman menegaskan, sejak hari Rabu, 18 Maret 2020 seluruh ASN bekerja di rumah, kecuali petugas piket dan pelayanan publik yang sudah diatur oleh kepala SKPD masing-masing.
Secara teknis Dinas Kominfo akan menjadi bagian dari pengaturan Flexible Working Arrangement (FWA) nantinya.
Penegasan ucapan Helmi pun didasarkan pada Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/1352/BKD, tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Surat edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID) 19 di lingkungan Pemerintah Daerah, dan Surat Edaran Menteri PAN - RB Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid 19 dilingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam arti lain, kecuali kepala SKPD dan Pejabat Administrator, seluruh ASN dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah masing-masing (Flexible Working Arrangement).
Namun demikian, ASN yang berada di rumah tetap mengaktifkan alat komunikasi atau telepon selular (Whatssapp), baik untuk mendapatkan perintah atau laporan kepada kepala dinas terkait tugasnya masing-masing.
Selain itu, ASN tidak boleh melaksanakan tugas keluar daerah, kalau pun terpaksa harus mendapatkan ijin pimpinan.