Saat meninjau warga di pengungsian yang ada di Desa Pasir Madang, Gubernur menawarkan dua opsi yang bisa menjadi bahan pertimbangan bagi warga korban longsor.
Opsi pertama, warga tetap bisa tinggal di Desa Pasir Madang dengan syarat ada hasil kajian dari ahli geologi yang menyatakan bahwa desa tersebut aman untuk dijadikan lokasi hunian. Sementara opsi kedua adalah merelokasi warga ke tempat aman yang jaraknya sekitar 15 km dari Desa Pasir Madang.***