Harga Batagor Tidak Masuk Akal, Pemkot Bandung Kini Wajibkan PKL Tampilkan Harga Jual Produk!

- 7 Oktober 2021, 15:15 WIB
Pemkot Kora Bandung wajibkan PKL tampilkan harga jual produk sebagai tindak lanjut isu penjual batagor yang mematos harga tak masuk akal.
Pemkot Kora Bandung wajibkan PKL tampilkan harga jual produk sebagai tindak lanjut isu penjual batagor yang mematos harga tak masuk akal. //Pixabay/Gianyasa

PR CIREBON – Baru-baru ini ramai menjadi pembicaraan terkait pedagang batagor di Bandung yang memasang harga tidak masuk akal.

Pasalnya, seorang warga di Bandung harus rela mengeluarkan uang sebesar Rp75.000 untuk dua porsi batagor dan dua gelas es jeruk.

Viralnya harga batagor di Bandung yang tak masuk akal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pedagang kaki lami (PKL).

Baca Juga: Netflix akan Mengedit Nomor Telepon Squid Game Usai Pemilik Nomor Mendapat 'Teror' Ribuan Panggilan

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PRFMN News, Kepala Diskop UMKM, Atet Dedi Handiman telah menandatangani SE terhadap para PKL.

Melalui SE tersebut, pemerintah menyeru para PKL untuk mencantumkan daftar menu disertai dengan harga jualnya.

"Jadinya sama-sama nyaman antara konsumen maupun PKL. Jadi tidak ada pihak yang merasa dicurangi," katanya saat ON AIR di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Netflix akan Mengedit Nomor Telepon Squid Game Usai Pemilik Nomor Mendapat 'Teror' Ribuan Panggilan

Kepala Diskop UMKM menyatakan terdapat dua poin dengan diberlakukannya peraturan ini terhadap para PKL.

Pertama, dengan tercantumnya daftar menu yang dilengkapi dengan harga jual akan membentuk transparansi harga para penjual kepada pembeli.

Kedua, hal tersebut akan menciptakan kenyamanan para pembeli dan tidak ada satupun pihak yang akan merasa dicurangi.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Hari Ini, 7 Oktober 2021: Sagitarius Ada Banyak Hal Akan Terjadi, Capricorn Menahan Diri

Atet menerangkan, nantinya para konsumen dapat menyiapkan uang yang akan dikeluarkannya dengan tidak memiliki perasaan dirugikan.

Dengan demikian, kejadian yang sedang viral tersebut tidak akan terulang kembali.

Saat ini, PKL harus memperlihatkan daftar harga jual produknya untuk proses keterbukaan antara pembeli dengan penjual.

Baca Juga: Anya Geraldine 'Ngidam' Ini hingga Unggah Foto Pegang Pisau Tajam!

Sementara itu, aturan ini telah tercantum di dalam surat Edaran pada Nomor KM.04/1682Diskopukm/18/2021.

Selain itu, masih ditemukan para pedagang di Kota Bandung yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat ketika berjualan.

Oleh karenanya Pemkot Bandung memperingati para pedagang untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran virus Covid-19. 

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 7 Oktober 2021: Leo Ada Masalah yang Tidak Bisa Dihindari, Scorpio Hati-hati Terjebak

"Surat Edaran ini juga berisikan tentang PKL itu harus menjaga kualitas produk jualannya dan mentaati protokol kesehatan," ucap Atet.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x