Belasan Ribu Narapidana di Jabar Dapat Remisi, Uu Ruzhanul Ingatkan untuk Menguatkan Keimanan dan Ketakwaan

- 18 Agustus 2021, 16:00 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 Narapidana dan Anak secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung, Selasa, 17 Agustus 2021
Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 Narapidana dan Anak secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung, Selasa, 17 Agustus 2021 /Biro Adpim Jabar/Yana/

PR CIREBON - Narapidana dan anak di Jawa Barat (Jabar) dalam rangka peringatan HUT ke 76 RI baru saja mendapatkan remisi.

Tepat pada peringatan HUT ke 76 RI, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jabar memberikan remisi bagi 12.164 narapidana dan anak.

Keputusan pemberian remisi tersebut, langsung diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum.

Baca Juga: Pangeran Harry akan Bertemu Ratu Inggris untuk Bahas Kerjasama Layanan Streaming Senilai Rp1,4 triliun

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Jabarprov, Uu Ruzhanul menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 narapidana dan Anak secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung, pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Uu Ruzhanul mengungkapkan bahwa remisi tersebut diberikan untuk menguatkan keimanan dan ketakwaan bagi narapidana.

"narapidana yang memperoleh remisi untuk selalu menguatkan keimanan dan ketakwaan. Harus tetap sadar, taat dan juga mengetahui tentang hukum supaya kita tidak terjerat oleh hukum," katanya.

Baca Juga: Taliban Nyatakan Pendiri Mereka Mullah Abdul Ghani Baradar Telah Kembali ke Afghanistan

"Sehingga tidak akan lagi terjerumus pada hal-hal yang bertentangan dengan agama dan negara," sambung Uu Ruzhanul.

Pemberian remisi ini tidak dikhususkan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Terdapat beberapa syarat bagi narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi, yakni mulai dari yang berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Baca Juga: Berikut ini 4 Zodiak yang Akan Cepat Menikah dengan Pasangan yang Mereka Pilih Sendiri!

Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak penahanan untuk tindak pidana umum.

Sementara untuk narapidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 3A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Uu Ruzhanul berharap kepada orang sekitar dari narapidana harus bisa membuka lebar dan berbaur kepada orang-orang yang sudah bebas karena masa pidananya habis usai mendapat remisi.

Baca Juga: Varian Delta Semakin Menyebar, AS Rekomendasikan Dosis Booster Vaksin Covid-19 untuk Semua Orang

"Jangan sampai mereka frustasi sehingga berpikiran yang tidak-tidak, akhirnya kembali pada hal-hal yang dilarang oleh agama dan negara," ucap Uu Ruzhanul.

Wakil Gubernur Jabar juga menambahkan, sebaiknya masyarakat tidak melihat narapidana yang sudah bebas dengan cara negatif.

Uu Ruzhanul memastikan masyarakat tidak perlu khawatir, karena narapidana dan petugas lapas maupun rutan sudah melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Taliban Ambil Alih Afghanistan, Rusia Sebut Kabul Lebih Aman Dibanding Saat Dipimpin Presiden Ashraf Ghani

Langkah tersebut diterapkan demi menghindari penyebaran virus di lapas maupun rutan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah