Pemberian remisi ini tidak dikhususkan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Terdapat beberapa syarat bagi narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi, yakni mulai dari yang berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Baca Juga: Berikut ini 4 Zodiak yang Akan Cepat Menikah dengan Pasangan yang Mereka Pilih Sendiri!
Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak penahanan untuk tindak pidana umum.
Sementara untuk narapidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 3A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Uu Ruzhanul berharap kepada orang sekitar dari narapidana harus bisa membuka lebar dan berbaur kepada orang-orang yang sudah bebas karena masa pidananya habis usai mendapat remisi.
Baca Juga: Varian Delta Semakin Menyebar, AS Rekomendasikan Dosis Booster Vaksin Covid-19 untuk Semua Orang
"Jangan sampai mereka frustasi sehingga berpikiran yang tidak-tidak, akhirnya kembali pada hal-hal yang dilarang oleh agama dan negara," ucap Uu Ruzhanul.
Wakil Gubernur Jabar juga menambahkan, sebaiknya masyarakat tidak melihat narapidana yang sudah bebas dengan cara negatif.
Uu Ruzhanul memastikan masyarakat tidak perlu khawatir, karena narapidana dan petugas lapas maupun rutan sudah melakukan vaksinasi.