Ketahuan Edarkan Ratusan Obat Keras Ilegal Merek Tramadol, Pemuda Ini Ditangkap Satres Narkoba Kota Sukabumi

- 25 Januari 2021, 22:00 WIB
Barang bukti ratusan butir obat keras ilegal yang disita Satuan Narkoba Polres Kota Sukabumi dari AJ (24) warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.*
Barang bukti ratusan butir obat keras ilegal yang disita Satuan Narkoba Polres Kota Sukabumi dari AJ (24) warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.* /ANTARA/Aditya Rohman

PR CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sukabumi berhasil menangkap seorang pemuda yang akan mengedarkan ratusan butir obat keras ilegal merk Tramadol.

Penangkapan itu dilakukan saat Satres Narkoba Kota Sukabumi berpatroli di Jalur Lingkar Selatan, Lecamatam Baros.

Kasat Narkoba Polres Kota Sukabumi AKP Ma'ruf mengatakan pengedar obat keras itu berinisial AJ yang merupakan warga Desa Cibatu, yang berumur 24 tahun.

Baca Juga: Hadiri Soft Opening Alun-alun Paamprokan Pangandaran, Kang Emil: Manfaat Ruang Terbuka Publik Ini Siap Dipanen

"Kasus ini terungkap berkat kecurigaan anggota kami yang melihat gerak gerik tersangka yang tidak lazim," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

"Setelah dimintai keterangan dan geledah, ternyata dalam saku jaketnya ada ratusan butir obat keras ilegal merk Tramadol," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, saat Satres Narkoba Sukabumi berpatroli, terlihat seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga: Tak Terima Dibentak Balik Saat Ingatkan Sopir Truk yang Tidak Pakai Masker, Oknum Satpol PP Cimahi Beri Bogem

Anak muda yang ditegur polisi tiba-tiba menunjukan wajah yang panik dan mencoba beralibi.

Polisi yang semakin curiga dengan tingkah laku pemuda itu langsung menginterogasi dan menggeladah tubuhnya.

Ternyata dalam balik saku jaketnya terdapat 390 butir obat keras jenis Tramadol.

Baca Juga: Akibat Hujan Lebat Selama 3 Jam, Longsor dan Banjir Melanda Majalengka hingga Akses Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Dengan ada barang bukti itu, dia pun langsung dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

AKP Ma'ruf menjelaskan tersangka mengaku obat keras ilegal tersebut didapatnya dari seseorang untuk kemudian diedarkan lagi.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x