SABACIREBON - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua orang begal yang kerap melakukan aksinya di Kota Bandung.
Kedua pelaku tersebut berinisial RM (25) dan RF(24) yang dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi begal sebanyak delapan kali dan juga telah melukai para korbannya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan Senin 4 Desember 2023 kedua pelaku ditangkap akhir November 2023 setelah keduanya melakukan aksi pembegalan September 2023.
Korbannya merupakan pengemudi ojek online (ojol) yang motornya dirampas para pelaku dii daerah Jalan Gunung Batu Kota Bandung.
"Modusnya yaitu para pelaku berputar di wilayah Cicendo dan menemukan salah satu calon korban dan spontan berperan ada dua motor membuntuti," kata Kapolrestabes Bandung.
"Salah satunya sebagai joki, dan yang satu sebagai eksekutor serta satu orang lagi mengambil motor. Pada kejadian tersebut kita mengamankan dua orang tersangka, dua tersangka lain masih dikejar," tambah Budi di Mapolrestabes Bandung.
Baca Juga: Prediksi Skor Ross County vs Motherwell: Berita Tim dan Susunan Pemain
Dikatakan, para pelaku dalam melakukan aksinya mempersenjatai dirinya dengan senjata tajam. Mereka juga tak segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan saat dibegal.
"Korbannya acak, korban terakhir itu dari rekan rekan driver online. Iya membawa senjata tajam modusnya," kata Kata Kapolrestabes.
Dari hasil pemeriksaan, kata Budi, para pelaku telah melakukan aksinya di Kota Bandung sebanyak delapan kali. Salah satu wilayah di Kota Bandung, menjadi langganan mereka untuk melakukan begal.
Baca Juga: Resmi Kontrak Radja Nainggolan Rp5 Miliar, Bhayangkara FC Bertekad Lolos dari Jurang Degradasi
Adapun barang bukti yang diamakan diantaranya dua unit sepeda motor dan HP milik korban serta satu buah Golok yang dipake pelaku.
Dari hasil pemeriksaan teryata para pelaku telah melakukan aksinya di delapan tempat, tiga diantaranya ada di wilayah Dago, Cicendo dan Cipaganti.
Para tersangka dapat dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan acamanan pidana 12 tahun pemjara." *** (Prasetyo)