SABACIREBON – Penguasaan teori maupun praktek beracara bagi setiap advokat terutama advokat baru akan menjadi bekal penting dalam menjalankan profesinya.
Meski syarat akademik seorang advokat atau pengacara adalah sarjana hukum, namun untuk mampu bersaing dalam menjalankan profesinya para calon advokat perlu dibekali ilmu dan pengetahuan hukum yang maksimal melalui Diklat Khusus Profesi Asdokat (DKPA).
Dalam rangka kepentingan itulah saat ini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jabar sedang melaksanakan pembekalan kepada 65 calon advokat anggotanya di Grand hotel Preanger, Bandung hingga berakhir 23 september 2023.
Baca Juga: Dewan Syuro PKB Ungkap Isyarat Langit Terwujud Anies-Muhaimin
Ketua panitia pelaksana DKPA XVII, Heri Yanuar, SH menjelaskan selama DKPA peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi penyaringan calon advokat itu akan memperoleh pembekalan ilmu dan pengetahuan dari sejumlah praktisi hukum maupun akademisi.
Diantara pemberi materi tersebut termasuk advokat yang juga akademisi dan pengamat hukum terkenal, Dr. Asep Iwan Iriawan, SH., MH dengan materi Hukum Acara Pidana.
Dr Asep Iwan Iriawan yang juga pernah menjadi hakim, menjadi salah satu pemberi materi pelatihan karena dinilai menguasasi bidang ilmu hukum yang dikuasainya.
Baca Juga: Lezatnya Sate Legendaris di Balida, Majalengka Dengan Sambal Kacang dan Acar Diatasnya
Selain Asep Iriawan pemateri pelatihan lainnya pada hari pertama ini terdiri dari DR Jelly Naseri, seorang notaris/PPAT dengan materi Legal Drafting serta DR. Ja'far Sidiq SH MH, seorang Hakim BANI dengan materi Arbitrase.
Seluruh 65 peserta DKPA wajib menyelesaikan seluruh jadwal pelatihan yang dilaksanakan dua kali seminggu, masing-masing tiap Jumat dan Sabtu. Setelah menyelesaikan diklat, mereka masih harus menjalani pengucapan sumpah advokat sesuai UU advokat dan pelantikan oleh Presiden DPP KAI sebelum diizinkan berpraktek sebagai advokat.
Jaga Integritas Profesi
Sementara itu Ketua DPD KAI Jabar Lukman Cahkim, SH., MH dalam pesannya kepada seluruh peserta DKPA agar mampu memanfaatkan kesempatan pelatihan ini untuk berdiskusi dan sharing pendapat dengan pemateri pelatihan yang rata-rata sudah berpengalaman dalam profesinya masing-masing.
Menurut Lukman, hal itu penting karena peserta DKPA tidak mungkin cukup memperoleh ilmu dan pengetahuan yang lengkap jika hanya mengandalkan dari keikutsertaan dalam DKPA semata.
“Menjadi seorang advokat tidaklah mudah. Meski pun organisasi sudah memberikan berbagai kemudahan dalam menjalankan profesinya. Namun dalam praktek para advokat sering kali menemukan berbagai persoalan yang berliku,” kata Ketua DPD KAI Jabar.
Dalam pesan lainnya Lukman Chakim mengatakan,:” Berhukum di negara kita sedang tidak baik-baik saja. Advokat punya pilihan mau menjadi pribadi seperti apa nantinya. Satu hal yang pasti jaga integritas profesi dan nama besar KAI.”***