Kepala DPMD Garut: Keabsahan Ijazah Balon Kepala Desa Kadang Timbul dalam Tahapan Verfikasi Pilkades

18 Januari 2023, 20:42 WIB
Suasaana pelaksanaan Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Garut. /Humas Kab Garut/

SABACIREBON - Salah satu persoalan yang selalu timbul dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak adalah menyangkut verifikasi ijazah bakal calon kepala desa (balon kades).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut juga selaku Ketua Panita Pilkades serentak Tahun 2023 tingkat kabupaten, Wawan Nurdin.

Wawan menyampaikan hal tersebut saat melaksanakan tahapan sosialisasi Pilkades Serentak Tahun 2023 tingkat Kabupaten ke desa-desa yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi tingkat desa.

Baca Juga: Diajak Audensi Ke Jakarta, Ketua Forum Kuwu Panyikiran Kecamatan Majalengka, Malah Bilang Begini

Sosialisasi berlangsung di Aula Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Selasa 17 Januari 2023. P elaksanaan sosialisasi akan dilaksanakan 38 kecamatan yang menyelenggarakan Pilkades Serentak Tahun 2023 di 82 desa.

Pilkades serentak gelombang 2 rencananya akan digelar tanggal 15 Mei 2023.

Panitia memulai  dari ujung utara Kabupaten Garut tepatnya di Kecamatan Malangbong, dengan peserta perwakilan dari Desa Mekarasih, Mekarmulya, Sukamanah, Sukajaya, dan Sakawayana.

Baca Juga: Sidang Sambo : Bharada E Tertunduk Lesu dan Mengusap Air Mata, Pengunjung Sidang Riuh

Atas dasar pengalaman Pilkades lalu, masalah verifikasi keabsahan ijazah calades ini  sudah menyiapkan tim verifikasi.

Panitia Pemilihan Tingkat kabupaten,  kata Wawan, menyiapkan tim yang terdiri dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut, untuk memverifikasi ijazah tadi.

"Jadi bapak-bapak mulai dari sekarang, khususnya Pak Camat harus memberitahukan jika ada calon kepala desa yang datang akan mendaftar sampaikan dan cek kebenaran ijazahnya,” kata Wawan.

Baca Juga: Prihatin, Pengunjung Pasar Antik Cikapundung Bandung Sepi. Ditunggu Langkah Bantuan Walikota.

Menurut Wawan, apabila perlu kecamatan bisa memberikan nomor telepon Dinas Pendidikan, agar nanti berkomunikasi untuk memverifikasi  ijazahnya. 

“Jalan sampai sudah masuk ke verifikasi ternyata ijazahnya tidak benar, bisa langsung gugur.  Kalau gugur ya (biasanya) demolah (karena) ketidakpuasan," ujar Wawan.

Disampaikan Wawan, dokumen pribadi lain yang harus  valid adalah  KTP ataupun KK yang saat ini sudah mulai menerapkan sistem tanda tangan elektronik (TTE).

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Mulai Nikmati Kehidupan di Arab Saudi Bersama Keluarga Pasca Pindah ke Al Nassr

Guna mengecek kevalidan,  tim panitia pemilihan tingkat kabupaten juga sudah menyiapkan tim yang berasal dari Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.

Wawan mengungkapkan, bukan tidak mungkin ada kejadian ketika seseorang memproses KTP/KK karena menumpuk, maka yang menandatangan bukan kepala dinas.

“Saat dibarcode, ketahuan dan tahapan verifikasi bisa gugur, padahal masalahnya sederhana,” kata Wawan, sebagaimana dikutip Humas Kab Garut.     

Menurut Wawan,  untuk mengecek keabsahan dokumen-dokumen datang bisa melalui media WhatsApp  (WA). “TInggal WA saja ke Disdukcapil yang sudah menyiapkan petugasnya, tidak harus datang ke kantor di Garut," katanya.

Ia juga menegaskan agar panitia pemilihan di tingkat desa untuk berkomitmen dan tidak ada tawar-menawar.

Setiap pendaftar, kata Wawan,  balon kades harus melengkapi semua persyaratan. Bagi balon kades yang belum melengkapi persyaratan dan ketentuan untuk hendakanya terlebih dahulu datang  ke panitia pemilihan tingkat desa.

Pada kesemapatan itu Wawan Nurdin, juga menyapaikan amanat dari Kementerian Dalam Negeri RI. 

Kemendagri dalam amanatnya menyatakan,  jika penyelenggaraan Pilkades ini diharapkan tidak mengganggu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung tahun 2024 nanti.

Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini diharapkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) hingga ke panitia pemilihan tingkat desa di awal tahapan Pilkades agar  satu sama lain senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi.

"Biar nanti juga ya (jika) ada permasalahan-permasalahan sedikit apapun juga bisa terantisipasi, karena kita menyangkut dengan menghadapi tahapan Pemilu," ujar Wawan.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Garut juga Koordinator Penanganan Permasalahan di panitia pemilihan tingkat kabupaten, Margiyanto, menuturkan jika tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada para panitia pemilihan di tingkat desa agar dapat melaksanakan tugasnya secara tertib dan rapih.***

 

 

 

 

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Humas Kab Garut

Tags

Terkini

Terpopuler