Ketua DPD KAI Jabar Lukman Chakim Lantik DPC KAI Kota Bekasi: Jaga Soliditas dan Saling Menghormati

21 Mei 2022, 18:51 WIB
Pengurus DPC KAI Bekasi usai pelantikan oleh Ketua DPD KAI Jabar Lukman Chakim./Agus Indra Firdaus /

SABACIREBON - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat Lukman Chakim, Sabtu 21 Mei 2022 melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Kota Bekasi periode 2022-2027 dipimpin  Agustian Effendi selaku Ketua dan  R Widodo selaku Sekretaris.

Pada saat pelantikan di Balai Patriot Bekasi, yang juga dihadiri Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto, Ketua DPD KAI Jabar mengatakan DPC KAI Kota dan Kabupaten  Bekasi merupakan  etalase DPD KAI Jawa Barat, karena lokasinya yang  bersebelahan dengan DKI Jakarta

Maju mundurnya KAI di daerah ini, solid tidaknya  anggota KAI di Bekasi akan dijadikan tolok ukur pihak luar terhadap KAI. “Untuk itu sikap, integritas, loyalitas serta profesionalitas anggota KAI Bekasi khususnya dan Jawa Barat pada umumnya akan dijadikan penilaian masyarakat pencari keadilan,” kata Lukman.

Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kaki Mengepung dan Mengintai Kota Bandung

Dia melanjutkan,  komitmen taat pada AD/ ART KAI dan Kode Etik Advokat adalah syarat mutlak bagi anggota advokat KAI.  DPD KAI Jawa Barat akan tegas kepada anggota yang melanggar kode etik advokat, apalagi sampai menimbulkan kerugian dan mengorbankan kepentingan klien atau  pencari keadilan.  Karena kepercayaan klien adalah  amanah, klien bukanlah obyek.

Bahwa memang masalah klien bukan masalah kuasa hukumnya, kata Lukman, dengan menambahkan, untuk itu maka dalam hubungan sesama advokat, apalagi sesama advokat KAI, harus saling menghormati dan menghargai jangan sampai masalah klien menjadi masalah personal advokat yang  bersangkutan, apalagi sampai muncul konflik.

Jika hal itu terjadi, ini  membuktikan tidak  profesionalnya seorang advokat dan akan memunculkan penilaian negatif dari  masyarakat. “Apalagi kalo masalah klien sampai diekspos ke media massa, itu jelas merupakan pelanggaran kode etik advokat. Karena profesi advokat mirip dengan profesi dokter,  dimana rahasia pasien tidak boleh diekspos sembarangan. Demikian pula rahasia klien hanya akan dibuka didalam persidangan, bukan didalam.konferensi pers,” tambah Ketua DPD KAI Jabar.

 Baca Juga: Kiper Utama Persib, Teja Paku Alam Alami Patah Tulang Tangan, Dokter: Butuh Waktu Panjang Untuk Pulih

Kepada  kepengurusan DPC KAI Kota Bekasi yang  baru DPD KAI Jabar  menaruh harapan besar untuk dapat menjadi contoh bagi DPC KAI lain di Jawa Barat bagaimana mengelola suatu organisasi profesi se ara professional.

 “Saya  ingatkan mengatur advokat merupakan pekerjaan tidak  mudah karena jika dua  orang advokat saja bertemu akan muncul lima  pendapat.  Apalagi saat ini di Jawa Barat anggota KAI berjumlah 4.000 advokat yg tersebar di 20 DPC,” Kata Lukman Chakim.

Selanjutnya Lukman mengingatkan, “Nanti tanggal 30 Mei 2022 di Bandung akan diselenggarakan Rakernas KAI se Indonesia dan Peringatan Ulang Tahun ke -14 KAI serta peluncuran / launching buku sejarah KAI. DPD Jawa Barat sebagai panitia pelaksana mohon dukungan dan partisipasi advokat anggota DPC  KAI Bekasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Jangan Tergesa-gesa Membicarakan Calon Presiden

Struktur organisasi DPC KAI Kota Bekasi terdiri dari Dewan Pembina terdiri dari Tri adianto, Sugeng Mulyanto, Roni Hermawan dan Solihin.

Dewan Penasihat: James Darsam (Ketua),  Husein Pelu (Sekretaris) dan 8 anggota.

Pengurus Harian terdiri:

Ketua: Agustian Effendi  dengan Wakil ketua: Slamet Arifin, Henry Badiri Siahaan, Oscar Emanuel Indradjaya, Achmad Ali Nurdin dan Elke Luntungan; 

Sekretaris:  Anton R. Widodo dengan Wakil Sekretaris: Arifin, Dendhy Feryan Noorsyam,  Grififinly Mewoh, Heru Erlangga dan Fanny Gurmilang.

Bendahara: Suhendar dengan Wakil bendahara: Hamonangan Purba dan Santy Damayanti.

Pengurus Harian dilengkapi oleh 10 Bidang masing-masing, 

Baca Juga: Mei sampaiJuni Hampir Semua Warga Korea Utara Bisa Terinfeksi Omicron

1. Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Penyumpahan:

Muheri (Ketua), Muhamad Fiky Aziz (Sekretaris), Malik Fajar Aviansah (anggota);

2. Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi:

Guntur Sitorus (Ketua),  Muhammad Dede G.P (Sekretaris), Juan Sahata Sidabutar (Anggota);

3. Bidang Bantuan dan Penyuluhan Hukum:

Haris Maulana (Ketua), Andree Kristian (Sekretaris), Julianto Pungkas Santoso (Anggota);

Baca Juga: Bawa Barang Kimia dan Terbakar di Dalam Mobillnya, Sopir Angkot di Cirebon Ini Dilarikan ke RS

4. Bidang advokasi:

Khairunnas (Ketua), Abdul Kadir Siregar (Sekretaris), Nugraha Mochamad Ramdan (Anggota);

5. Bidang Pembelaan Profesi dan Kode Etik:

Alocius samosir (Ketua), Andree Martinus Bangun (Sekretaris), Tahan MO Oberman Turnip (Anggota);

6. Bidang Hubungan Antarlembaga dan Isnstitusi:

Solaeman (Ketua), Nasrul (Sekretaris), Defris Pulung Rahajo (Anggota);

Baca Juga: Rumah Tangga Sering Panas Gegara Ada Tanaman Ini di Rumah

7. Bidang Informasi, Komunikasi dan Dokumentasi:

Yuda Ginanjar (Ketua), Okky Arvian James (Sekretaris), Iwan Setiawan (Anggota);

8. Bidang Pemuda, Olahraga dan Jasmani:

Mahata Saragih (Ketua), Bantir Sudrajat (Skretaris), Elfa Tegar Persada (Anggota); 

9. Bidang Kerohanian, Budaya dan Kemasyarakatan:

Erzi Zulfian (Ketua), Zaenal Abidin (Skretaris), Tri Wibowo Setiyaji (Anggota); 

10. Bidng Perempuan dan Anak:

Arviana Wulandari (Ketua), Desty Romaya (Sekretaris), Meidiana Putri Sukowati (Anggota).***

 

 

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler