Walkot Sukabumi Kecam Penginjak Alqur'an, Polisi Tangkap Tersangka Pasutri

6 Mei 2022, 16:08 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin gelar perkara atas penangkapan pasangan suami istri warga Sukabui yang viral injak Alqur'an dan menantang umat Muslim. /Media Pakuan /

SABACIREBON  - Walikota Kota Sukabumi , Jawa Barat, Achmad Fahmi mengecam atas perbuatan  warganya yang menginjak Alqur’an.  

Tindakan warganya tersebut viral di  media sosial  viral. Bahkan pria yang viral tersebut tidak semata   menginjak Alqur'an, namun  menantang umat Muslim. 

Melalui akun Instagram pribadinya,  Walikota Sukabumi @achmadfahmi.smi, dia mengutuk perilaku tersebut yang dapat menimbulkan kerawanan di masyarakat.

"Sahabat Sukabumi..,

Sehubungan dengan viralnya video penistaan agama yg dilakukan oleh salah satu warga yang beralamat di Kota Sukabumi (sampai saat ini sedang diklarifikasi kebenaran alamatnya karena informasi dari aparat wilayah ybs sudah pindah ke Cianjur), tentunya sangat kita sesalkan," tulisnya, Kamis 5 Mei 2022.

Baca Juga: Tidak Mudah Menyatakan Kasus Hepatitis Akut Pada anak Sebagai Pandemi

Namun Fahmi meminta, dengan beredarnya video tersebut  masyarakat jangan mudah terpancing emosi.

Dia mengimbau masyarakat bisa menahan dirinya masing-masing dan menyerahkan seluruhnya kepada pihak berwajib.

"Saya menghimbau agar kaum muslimin khususnya di Kota Sukabumi tidak bertindak main hakim sendiri dan kita percayakan sepenuhnya untuk ditangani pihak aparat keamanan @polres_sukabumikota," lanjutnya.

Meskipun berpotensi menimbulkan konflik, dia berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi dan bertindak semena-mena.

"Kita mengecam kejadian yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab tersebut, apalagi terjadi tepat di momen dimana kaum Muslimin tengah bersuka cita menyambut hari kemenangan pasca Ramadan.

Baca Juga: Kim Kardashian Cemas Rambutnya Rontok Setelah Dibleaching Selama 14 Jam

“Secara khusus, saya mengucapkan terima kasih kepada pihak aparat kepolisian yang dengan cepat telah menemukan dan menahan pelaku yang saat ini sedang dalam proses penanganan di Polres Sukabumi Kota,” tulis Achmad Fahmi.

Sahabat sekalian, masih di suasana sukacita ini, mari kita saling menjaga agar #sukabumikita tetap kondusif," jelasnya dalam caption.

Polisi tangkap polisi

Kepolisian Resor Sukabumi Kota akhirnya mengamankan diduga  dua orang pelaku CER (25) dan SI (24) yang terlibat dari beredarnya video injak Al Qur'an. 

Baca Juga: Ada Adegan Panas dan Bikin Sport Jantung, Cek Ini Sinopsis dan Link Nonton Film KKN di Desa Penari

Polres Sukabumi Kota akhirnya meringkus pelaku yang  meginjak Al Qur'an dan menantang umat Islam, yang videonya sempat viral di internet.

Tersangka masing-masing berinisial CER (25) dan SI (24) yang merupakan warga Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Polres Sukabumi Kota mengungkapkan kedua pelaku merupakan pasangan suami istri dan selama ini  kurang harmonis.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, atas dasar itu konflik keduanya memicu pembuatan video pendek menginjak Al Qur'an dan menyebut kalimat yang menantang umat Islam.

"Dari hasil penyelidikan, didapat modus operandi pembuatan video dari pelaku didasari kurang harmonis hubungan rumah tangga," kata Zainal, Kamis 5 Mei 2022 malam.

Baca Juga: Nissan akan Dorong Datsun Melahirkan Mobil Listrik Terjangkau Menyasar Pasar Negara Berkembang

Menurutnya, suami sering meninggalkan istri sehingga membuat sang istri kesal dan hingga pada suatu hari bersumpah di atas nama Alqur'an. Namun kelakuan suami tidak berubah.

Lantaran kelakuan suami yang masih sama, pada tahun 2020 sang istri meminta sang suami untuk merekam video yang berisikan sumpah.

Dalam video yang direkam, sang suami mengeluarkan kata-kata yang memicu keributan dengan menantang umat Islam dan menginjak Alqur'an.

Video tersebut disimpan di ponsel milik sang istri dan bisa di-upload ke media sosial kapanpun ketika dia menginginkannya.

"Penyampaian dari istri bahwa dia memiliki akses media sosial ke akun suaminya, sehingga kapan saja istri bisa untuk upload," ungkapnya.

Lanjut Zainal, apabila suami tidak berubah dan masih berkelakuan seperti sebelumnya, istri mengancam untuk menyebarkan luaskannya di internet.

Baca Juga: Ratusan anak-anak dan wanita Terperangkap dalam Pertempuran Hebat di Pabrik Baja Mariupol

Hingga pada Rabu, 4 Mei 2022 mereka berdua cekcok ketika berlibur di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan video tersebut di-upload ke akun Facebook suami melalui ponsel milik istrinya.

Usai beredar luas video singkat tersebut, netizen ramai mengomentari dan mengecam postingan tersebut. Beberapa saat kemudian kedua pelaku menghapus videonya.

Meskipun sudah dihapus namun rekam jejak digital sudah terlanjur beredar luas hingga menimbulkan kegaduhan bahkan mendapat kecaman dari sejumlah pejabat. Termasuk dari walikota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

Kedua tersangka dibekuk di sebuah restoran di Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 5 Mei 2022.

Baca Juga: Serbuan Wisatawan tak Terkendali, Situ Bagendit Jadi Tempat Sampah Raksasa

"Alhamdulilah dari hasil informasi yang diperoleh dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil diungkap," ungkap Kapolres Sukabumi. 

Terhadap kedua tersangka kena unsur Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu dkenakan pula  Pasal 156A KUHPidana tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia ancaman 5 tahun penjara

Barang bukti yang diamankan pihak Polres Sukabumi Kota berupa handphone android Oppo, dua buah simcard di dalamnya dan akun di HP email suaminya.***

Berita ini sudah dimuat di Media Pakuan

 

 

 

Editor: Asep S. Bakrie

Tags

Terkini

Terpopuler