Korban Cabut Gugatan, Youtuber Ferdian Paleka Bebas dari Bui, Mengaku Lega dan Senang

4 Juni 2020, 17:49 WIB
FERDIAN Paleka dibebaskan dari tahanan oleh Polrestabes Bandung.* /ANTARA

PR CIREBON - Polrestabes Bandung membebaskan Youtube kasus prank sembako, Ferdian Paleka bersama dua rekannya, MA dan TF.

Ketiga pemuda asal Bandung ini sebelumnya jadi incaran polisi dan ditahan karena video konten candaan prank sembako berisi sampah yang ia unggah di kanal Youtube-nya.

Dilansir Antara, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, pembebasan tersebut didasari oleh adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor.

Baca Juga: Mengatasnamakan XTC, Empat Mobil Warga di Kota Cirebon Jadi Korban Vandalisme

"Ya jadi benar, Ferdian cs hari ini dibebaskan. Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban yang kami terima satu minggu yang lalu," ungkap Galih.

"Itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," imbuh Galih di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis, 4 Juni 2020.

Pencabutan aduan tersebut menjadikan proses hukum kasus "prank" Ferdian Paleka dihentikan. Ferdian Paleka bersama dua rekannya pun dibebaskan pada Kamis siang.

Baca Juga: Satu Orang Positif Covid-19, Warga di Kelurahan Panjunan Cirebon Ikuti Rapid Test Massal

"Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya," kata dia.

Galih menuturkan, jika pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka kasus tersebut otomatis bakal dihentikan proses hukumnya.

Sebelumnya, tersangka dijerat UU ITE Pasal 45 Ayat 3 berdasarkan delik aduan. Setelah kurang dari satu bulan mendekam di sel tahanan, ketiganya kini kembali bisa menghirup udara bebas.

Baca Juga: Hasil Autopsi Terungkap, George Floyd Positif Covid-19 Sejak April

Tampak menggunakan topi dan memakai masker, Ferdian CS ditemani kuasa hukumnya disambut keluarga keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung.

Ferdian juga mengaku lega bisa terbebas dari kasus yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Dari dugaan pelanggaran itu, polisi sebelumnya menyatakan Ferdian Paleka dapat terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Minim Langkah Perlindungan ketika Bertugas, 127 Jurnalis Dunia Meninggal karena Covid-19

"Lega, senang, campur aduklah pokoknya," kata Ferdian.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler