Pegawai Hotel dan Restoran di Garut Dapat Bansos di Tengah PPKM, Bupati: Hanya untuk Satu Kali Ini Saja

23 Juli 2021, 19:45 WIB
Bupati Garut akan menyetujui poin-poin yang diajukan PHRI demi membantu pegawai dan pengusaha Resto dan Hotel. /Diskominfo Garut/

PR CIREBON - Dilakukannya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali berpengaruh besar pada sektor ekonomi.

Diantaranya adalah berdampak pada pegawai hotel dan restoran yang kehilangan pemasukan lantaran PPKM Darurat.

Menyadari dampak PPKM Darurat, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan audiensi untuk membahas hal tersebut.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 23 Juli 2021: Taurus Ragu, Gemini Hati-hati, dan Cancer Dapat Hasil Kerja

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Jabarprov, pertemuan dengan Persatuan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Garut, di Villa Rancabango, Kabupaten Garut pada Kamis, 22 Juli 2021.

Melalui pertemuan tersebut, PHRI Garut mengajukan dua poin penting kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.

Pertama, meminta adanya stimulus yang berupa dispensasi pajak hotel dan resto, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta tarif daya listrik.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Otak Mana yang Anda Gunakan Lebih Dominan Melalui Gambar yang Dilihat Pertama Kali

Kedua, berharap adanya bantuan sosial (bansos) bagi pegawai Hotel dan Restoran yang terdampak akibat PPKM Darurat.

Ketika pertemuan berlangsung, Bupati Garut, Rudy Gunawan mengungkapkan terkait dengan pengajuan dispensasi PBB perlu ada kajian terlebih dahulu untuk menyetujuinya.

Meski begitu, Bupati Garut itu menekankan bahwa dirinya siap menyetujui setelah adanya kajian.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 23 Juli 2021: Aquarius Ada Peluang, Pisces Berani, dan Aries Dapat Dukungan

“Kesimpulannya yang PBB itu dilakukan (kajian) terlebih dahulu, dan saya sedia tanda tangan apapun yang tadi itu,” ujar Bupati Garut.

Lalu untuk poin kedua yang berkaitan dengan bansos kepada pegawai hotel dan resto akibat PPKM Darurat akan disetujui.

Pemerintah Kabupaten Garut akan memberikan bansos berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu untuk pegawai hotel dan resto.

Baca Juga: Amerika Seriakat Sangat Kecewa karena Tiongkok Tolak Penyelidikan Tahap Dua soal Asal Usul Covid-19

“Menyangkut masalah adanya bansos bagi karyawan hotel bagi yang gajinya dibawah UMK masing-masing Rp250 ribu hanya untuk satu kali ini saja,” ujar Bupati Garut.

Dia juga menambahkan untuk pegawai yang aktif dan terdaftar di PHRI Garut juga akan mendapatkan bansos dari Pemerintah Kabupaten Garut.

Diketahui sebelumnya kalau para pengusaha Hotel dan Restoran di Garut banyak yang menaikan bendera putih dan ramai dibicarakan.

Baca Juga: Inilah Zodiak yang Diramal Tepat Jadi Pasangan Wanita Aries, Leo Salah Satunya!

Penaikan bendera putih tersebut dilakukan oleh PHRI, melihat hal tersebut Bupati Garut menilai pesan yang disampaikan PHRI Garut efektif dan sampai ke pemerintah pusat.

Tindakan penaikan bendera putih tersebut berdampak dengan adanya pembicaraan langsung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler