Tulis 9 Penegakan Hukum selama Pandemi, Ridwan Kamil: Harus Manusiawi dan Humanis

17 Juli 2021, 10:30 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuliskan sembilan penegakan hukum selama pandemi Covid-19 yang terbagi menjadi tiga kategori.* /Instagram/@ridwankamil/

PR CIREBON - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuliskan sembilan penegakan hukum selama pandemi Covid-19.

Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Ridwan Kamil merincin sembilan penegakan hukum ke dalam tiga kategori.

Dalam penegakan hukum ringan, Ridwan Kamil meminta aparat memberikan teguran lisan dan tertulis.

Baca Juga: Ramalan Horoskop 17 Juli 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius Bicaralah dari Hati ke Hati dengan Keluarga Anda

Lalu, dalam penegakan hukum sedang, aparat menyita KTP, memberikan hukuma sosial, dan pengumuman publik.

Kemudian, penegakan hukum berat, yakni denda, penghentian sementara, penghentian tetap, dan pembekuan izin usaha.

Tiga kategori tersebut ditulis Ridwan Kamil usai dirinya mencermati dinamuka penegakan hukum di lapangan yang hingga viral.

Baca Juga: Simak Penjelasan Panji Pragiwaksono dalam Memahami Keinginan Orang Tua Terhadap Passion Anaknya!

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuliskan sembilan penegakan hukum selama pandemi Covid-19 yang terbagi menjadi tiga kategori.* Tangkapan layar Instagram @ridwankamil

Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan Paket Obat Covid-19 Gratis untuk Masyarakat, Simak Syarat Mendapatkannya

"Khusus kepada yang terlibat dalam penegakan hukum selama pandemi Covid untuk memahami urut-urutan dalam proses sanksi," tulis Ridwan Kamil.

Mantan Wali Kota Bandung ini juga menyebut pelanggar perlu melalui proses 1-5 terlebih dahulu, tidak langsung di nomor 6.

Hal itu apabila pelanggar prokes dan aturan adalah yang tengah mencari nafkah di golongan ekonomi jalanan.

Baca Juga: Atta KW Sebut Mau Saja Menikah Jika Ada Aurel KW, Atta Halilintar: yang Asli Punya Saya

"Semua harus dilakukan secara manusiawi dan humanis," sambung Ridwan kamil.

Di akhir unggahannya, Ridwan Kamil berharap seluruh elemen dapat bekerja sama dan saling memahami.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @ridwankamil

Tags

Terkini

Terpopuler