PR CIREBON- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diterapkan secara resmi oleh presiden untuk wilayah Jawa dan Bali termasuk Indramayu.
PPKM Darurat ini diberlakukan sejak 3 sampai 20 Juli 2021, untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Menanggapi kebijakan PPKM Darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu segera melakukan pertemuan dengan beberapa stakeholder.
Hal tersebut membuahkan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kantor Kementerian Agama Indramayu, MUI dan Perwakilan Organisasi Keagamaan di Indramayu.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan instagram @diskominfoindramayu pada 8 Juli 2021, Kesepakatan tersebut dilakukan sebagai tanggapan Pemerintah Kabupaten Indramayu dari dilaksanakannya PPKM Darurat Covid-19.
Melalui pertemuan tersebut disepakati beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah dari umat muslim dan pelaksanaan shalat Idul Adha di Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Ungkap Pertemuan Pertamanya dengan Rezky Aditya, Wenny Ariani: Dia Datang ke Kantor Saya
Ada tiga poin kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Berikut ini ulasannya.
Ibadah
Berdasarkan kesepakatan, ibadah Jumat di Kabupaten Indramayu tidak dilakukan di masjid atau gedung untuk sementara waktu dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Ramalan Horoskop 10 Juli 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Ini Saatnya Mengerem Pengeluaran yang Tinggi
Sholat Idul Adha
Sesuai dengan kesepakatan, pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H atau tahun 2021 tidak dilakukan di masjid atau gedung atau lapangan.
Pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H harus dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: 10 Manfaat Minum Susu untuk Kesehatan Tubuh Manusia, Salah Satunya Mencegah Penyakit
Qurban.
Mengenai pemotongan hewan qurban, hanya boleh dilakukan petugas dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara distribusinya akan diantarkan ke rumah masing-masing melalui petugas.
Baca Juga: Sedang Isoman, Tya Ariestya Ungkapkan Hal Ini pada Sang Suami!
Kesepakatan tersebut semata-mata dilakukan demi mengurangi peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia termasuk di Kabupaten Indramayu.
Selama berlangsungnya PPKM Darurat di Jawa dan Bali, diharapkan seluruh warga bisa bersama-sama mematuhi kebijakan tersebut.***