Sinetron Suara Hati Istri Disebut Langgar 4 Pasal, Ketua KPID Jabar: Tidak Menghormati Harkat Kemanusiaan

3 Juni 2021, 12:00 WIB
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet meminta KPI Pusat bertindak tegas dengan melayangkan teguran tertulis Sinetron Suara Hati Istri /Instagram@panjisaputra/

PR CIREBON - Sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar kini menjadi sorotan netizen.

Bagaimana tidak, pemeran Zahra yang merupakan istri ketiga dari Sinetron Suara Hati Istri ternyata akan berusia 15 tahun.

Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri, diperankan oleh Lea Ciarachel yang lahir pada 5 Oktober 2006.

Baca Juga: Joe Biden Resmi Hapus Kebijakan 'Tetap di Meksiko', Donald Trump: Negara Sedang Dihancurkan di Depan Mata

Pasalnya, dalam Sinetron Suara Hati Istri terdapat beberapa adegan ranjang yang dan menjadi kontroversi.

Untuk ukuran di Indonesia, usia Lea Ciarachel masih belum legal untuk bisa memerankan adegan yang seharusnya dilakukan orang dewasa.

Namun, dalam sinetron Suara Hati Istri - Zahra, adegan ranjang tersebut tetap dilakukan meskipun Lea Ciarachel masih berusia 14 tahun.

Baca Juga: Bahaya Merokok Untuk Perempuan: Lebih Tinggi Berisiko Alami Kanker Usus Besar daripada Perkok Pria

Menanggapi tersebut, sebagai perwakilan masyarakat Jawa Barat (Jabar), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar buka suara.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet meminta KPI Pusat bertindak tegas dengan melayangkan teguran tertulis, serta menghentikan sementara Sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar.

Penghentian sementara itu dilakukan sampai benar-benar tayangan tersebut alur ceritanya dipastikan tidak melanggar P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Baca Juga: Mohammed bin Salman dan Llyod Austin Diskusi Soal Akhiri Perang di Yaman, Komitmen Pertahankan Arab Saudi

“Tayangan itu  tidak menghormati harkat kemanusiaan terutama kaum perempuan, dan menyangkan kekerasan fisik dan verbal. Ini merupakan bentuk seksisme,” kata Adiyana Slamet dalam rilis yang diterima PikiranRakyat-Cirebon.com pada Kamis 3 Juni 2021.

KPID Jabar pun mengapresiasi KPI Pusat karena telah memanggil pihak Indosiar dan meminta mereka untuk melakukan evaluasi soal tayangan sinetron yang disiarkan.

Adiyana Slamet menyebutkan, pihaknya menerima banyak aduan dari berbagai komponen masyarakat dari kalangan akademisi, aktivis perempuan dan ormas serta pegiat penyiaran.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Mereka meminta Sinetron Suara Hati Istri untuk dihentikan karena tidak layak untuk ditonton.

KPID Jawa Barat sepakat menyampaikan tuntutan warga Jabar yang diterimanya terkait tayangan tersebut.

KPID Jabar menyebut Sinetron Suara Hati Istri-Zahra melanggar beberapa pasal P3SPS antara lain Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan (4) huruf a.

Baca Juga: Merasa Ada yang Janggal, Arie Kriting Ungkap Keresahannya Soal Duta PON XX Papua

Pasal 9 menyatakan Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi;

SPS Pasal 15 tentang Perlindungan Anak-anak dan Remaja;

Ayat (1), Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.

Baca Juga: Erdogan Beri Peringatan Iran Terkait Kurdi di Kamp Pengungsi: Berapa Lama Kita Harus Bersabar?

SPS Pasal 24 tentang Ungkapan Kasar dan Makian;

Ayat (1), Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.

SPS Pasal 37 tentang Klasifikasi R;

Baca Juga: Tanggapi Penunjukkan Duta PON XX Papua, Arie Kriting: Seharusnya...

Ayat (1), Program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;

Ayat (4), Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan: huruf a, muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler