Dicopot, Kapolsek Astanaanyar yang Diduga Salahgunakan Narkoba juga Terancam Dipidana

18 Februari 2021, 13:38 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Bandung terkait Kapolsek Astana Anyar yang terlibat kasus narkoba, Kamis 18 Februari 2021. Menurutnya, Kompol Yuni Purwanti sudah dicopot dari jabatan Kapolsek Astana Anyar karena kasus narkoba ini. /Tangkapan layar instagram Polrestabes Bandung

PR CIREBON — Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan, atas tindakan Kapolsesk Astananyar, tak hanya dicopot jabatannya, ia juga terancam pidana.

Sikap Kapolda Jawa Barat itu menyikapi penangkapan Kapolsek Astanaanyar Kompol YP yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat dari Korps Bhayangkara atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Jalin Hubungan dengan Zodiak yang Sama, Masalah atau Harmonis?

"Ya bisa dua duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya," tegas Ahmad Dofiri dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Ahmad Dofiri menerangkan, penerapan hukuman tersebut sebagai wujud keseriusan jajaran Kepolisian dalam menindak siapa pun anggotanya yang melakukan pelanggaran, termasuk Polisi Wanita berpangkat perwira menengah tersebut.

Kompol YP sudah dicopot dari jabatannya, maka bukan lagi sebagai Kapolsek Astanaanyar.

Baca Juga: Serah Terima Kunci Rumah Program Bataru, Ridwan Kamil: Kasih Sayang untuk Guru

Kini, untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung tengah menyiapkan perwira lainnya.

Tak hanya Kompol YP, belasan anggota Polsek Astanaanyar yang diduga terlibat tindak penyalahgunaan narkoba itu pun terancam mendapat sanksi serupa.

Terdapat sebanyak 12 anggota Polsek Astanaanyar yang diciduk. Keberadaannya sekarang masih dalam pengamanan Propam Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Satelit Tunjukkan Militer Tiongkok Mundur dari Perbatasan India, Tanda Damai?

Kapolda Jabar mengimbau kepada seluruh jajarannya, kasus ini harus menjadi pembelajaran anggota Polisi yang lainnya agar tidak terjerumus mengonsumsi barang-barang haram tersebut.

"Ini pembelajaran bagi yang lain, karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas," ujar Ahmad Dofiri.

"Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba, pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan," tandasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 18 Februari 2021: Cancer Jangan Buat Dirimu Gila hingga Leo dan Virgo Manjakan Diri

Diketahui sebelumnya, Kapolsek Astanaanyar Bandung Kompol YP diamankan Propam Polda Jawa Barat atas perintah Propam Mabes Polri.

Namun, dalam penangkapan tersebut, belum ditemukan barang bukti, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam judul “Polri Gencar Memberantas, Kapolsek Astanaanyar Bandung Diciduk karena Narkoba”.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan pengamanan tersebut.

Baca Juga: Memanas, Joe Biden Ancam Tiongkok Bayar Mahal Atas Pelanggaran HAM Terhadap Muslim di Xinjiang

"Jadi mulanya ada barang bukti narkoba berupa 7 gram sabu dari salah satu anggota Polsekta Astanaanyar, lalu setelah dikembangkan maka kita menemukan 12 orang anggota Polsekta Astanaanyar.

"Ternyata saat dites urine banyak di antaranya‎ yang positif termasuk Kompol YP," ungkap Erdi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 17 Februari 2021.

Menurut Erdi, pihak kepolisian masih mendalami dan memeriksa mereka yang diamankan ini. Semuanya sedang diperiksa di Paminal Propam Polda Jawa Barat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler