Buat Musik Rendahkan Nabi Muhammad SAW, Musisi Nigeria Divonis Hukuman Mati Digantung

- 13 Agustus 2020, 14:20 WIB
Pengunjuk rasa menyerukan hukuman mati terhadap Yahaya Sharif Aminu, musisi yang dianggap menghina Nabi Muhammad dalam karya lagunya. Unjuk rasa dilakukan di depan kantor polisi Syariah Nigeria bagian Kano, Maret lalu.
Pengunjuk rasa menyerukan hukuman mati terhadap Yahaya Sharif Aminu, musisi yang dianggap menghina Nabi Muhammad dalam karya lagunya. Unjuk rasa dilakukan di depan kantor polisi Syariah Nigeria bagian Kano, Maret lalu. /Jakpusnews.com/

PR CIREBON - Penistaan agama Islam tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dialami Negara Bagian Kano, Nigeria.

Belum lama ini, seorang musisi di Nigeria telah dijatuhi hukuman mati dengan digantung atas tuduhan menghina Nabi Muhammad.

Vonis itu dikeluarkan Pengadilan tinggi Syariah di daerah Hoki Hausawa Filin, Kano yang menyatakan Yahaya Sharif-Aminu bersalah melakukan penistaan terkait lagu yang beredar dalam aplikasi pesan instan WhatsApp pada Maret lalu, bahkan Sharif-Aminu tidak membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga: Penghormatan Tertinggi Petugas Medis Covid-19 yang Gugur, Jokowi Berikan Penghargaan Bintang Jasa

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari BBC, kritikus menyebutkan lagu itu sengaja menghujat karena memuji seorang imam dari Persaudaraan Muslim Tijaniya, sehingga seolah menempatkan imam itu lebih tinggi dari Nabi Muhammad.

Lebih lanjut, Hakim Khadi Aliyu Muhammad Kani mengatakan, musisi berusia 22 tahun itu sebenarnya bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

Selama ini, sejumlah negara bagian di Nigeria utara yang mayoritas Muslim menggunakan hukum sekuler dan hukum Syariah, sehingga tidak berlaku untuk non-Muslim.

Baca Juga: Pandemi Berdampak Nyata pada Ekonomi, Erick Thohir: Vaksin Covid-19 Jalan Singkat Pemulihan Ekonomi

Adapun sejak hukum Syariah diterapkan kembali pada 1999, hanya satu hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan itu yang telah dilaksanakan.

Tepatnya, Yahaya Sharif-Aminu saat ini sudah berada dalam tahanan untuk bersembunyi setelah menciptakan lagu kontroversial tersebut.

Bila menilik kasusnya, pengunjuk rasa telah membakar rumah keluarganya dan berkumpul di luar markas besar polisi Islam, Hisbah, hanya untuk menuntut tindakan musisi muda itu.

Baca Juga: Fadli Zon-Fahri Hamzah Terima Tanda Kehormatan, Jokowi: Berlawanan Politik Bukan Berarti Bermusuhan

Sedangkan, pemimpin pengunjuk rasa, Idris Ibrahim menyerukan penangkapan merasa bahwa keputusan pengadilan itu akan menjadi peringatan bagi orang lain, sehingga mereka akan mempertimbangkan untuk mengikuti jejak buruk Sharif-Aminu.

"Ketika saya mendengar tentang keputusan itu, saya sangat senang karena itu. menunjukkan protes kami tidak sia-sia. (Penghakiman) ini akan menjadi penghalang bagi orang lain yang merasa mereka bisa menghina agama atau nabi kita dan pergi tanpa hukuman." jelas Idris mengakhiri.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: BBC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x