Dua Penjaga Portal Pencegahan Covid-19 Tewas Dibunuh, Pria Berusia 24 Tahun Divonis Hukuman Mati

- 10 Juli 2020, 06:25 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/Clipart-Vectors /

Kemudian terjadi pertengkaran sengit yang membuat Ma menikam Zhang hingga tewas. Seorang petugas patroli lainnya, Li Guomin, yang mencoba melerai juga tewas oleh sasaran amukan Ma yang membabi buta.

Ma tidak terima vonis mati tersebut sehingga mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun Pengadilan Tinggi Yunnan pada 30 Maret menolak permohonan banding dan pada tanggal yang sama putusan tersebut dimintakan peninjauan kepada MA sesuai dengan KUHAP Tiongkok.

Baca Juga: Anies Baswedan Sengaja Tolak Reklamasi saat Kampanye, DPRD DKI: Hanya Jualan, Demi Jadi Gubernur

MA kemudian mengeluarkan putusan pada Kamis bahwa perbuatan Ma termasuk kejahatan pembunuhan yang disengaja dan sangat serius serta berdampak sangat negatif terhadap masyarakat.

MA juga mengidentifikasi Ma sebagai residivis sehingga layak mendapatkan hukuman yang lebih berat. Ma sebelumnya melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir.

Baca Juga: Jauh dari Visi Presiden Jokowi, Pakar: Sebelum Mendikbud, Nadiem Makarim Lebih Cocok Jadi Dirjen

Meskipun Ma menyerahkan diri setelah membunuh dua petugas tersebut, tidak cukup kuat baginya untuk dihukum ringan, demikian salinan putusan MA.

Vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama didasarkan fakta dan bukti yang cukup jelas. Penerapan sanksi hukum dan prosedur yang telah diambil juga dibenarkan dan sah, demikian MA.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: China Daily


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x