Saat itu, Pemerintah sempat berhasil meminta Swiss membekukan aset tersebut sebelum akhirnya dibuka kembali di Deutsche Bank.
Hanya saja, pemerintah Swiss menilai bahwa pemblokiran tersebut tidak memiliki landasan hukum meskipun Neloe sudah divonis bersalah.
Namun demikian, saat RUU MLA Indonesia-Swiss disahkan, pengembalian aset belum bisa segera dilakukan dalam waktu cepat.
Ini dikarenakan salah satu kunci pengembalian aset di Swiss adalah pembuktian unsur pidana di pengadilan Swiss.
Baca Juga: Pengejaran 17 Tahun Berakhir Manis, Buronan Pembobol BNI Rp1,7 Trilliun Kena Ekstradisi dari Serbia
Dengan demikian, klaim narasi yang beredar dalam media sosial terkait Presiden Joko Widodo berhasil memulangkan 11 ribu triliun uang negara dari Swiss karena RUU MLA Indonesia-Swiss resmi disahkan DPR RI, terbukti klaim yang keliru.
Untuk itu, informasi yang beredar dalam media sosial ini masuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.***