Baca Juga: Mengaku Jadi Korban Begal, Terungkap Alasan Wanita asal Sumatera Utara Potong Tangannya Sendiri
Selain itu, Indonesia dianggap menunjukkan peran kepemimpinan terkait upaya penanganan persoalan ini, dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang komitmen pemerintah menyediakan penampungan bagi para pengungsi yang terlantar di tengah laut.
Atas fakta-fakta tersebut pula, Amnesty International mengharapkan Indonesia dapat menampung sekitar 500 pengungsi Rohingya dalam dua kapal yang dikabarkan saat ini tengah mendekat ke perairan Aceh untuk dapat mendarat di wilayah itu.
Baca Juga: Antisipasi Daging Oplos, Satgas Pangan Cek Kadar Daging Sapi di Dua Pasar Tradisional Kota Cirebon
"Masyarakat Rohingya adalah bagian dari ASEAN, sehingga mengabaikan mereka berarti mengabaikan masyarakat ASEAN itu sendiri," ujar Dominique.***