PR CIREBON - Pada Jumat, 22 Oktober 2021, Israel telah menetapkan enam orang yang berasal dari masyarakat sipil Palestina, sebagai organisasi teroris.
Israel menuduh kelompok masyarakat sipil Palestina sebagai anggota teroris karena diduga telah menyalurkan bantuan donor kepada militan.
Sebuah langkah yang dilakukan Israel, telah menuai kritikan dari Pemersatu Bangsa-bangsa (PBB), serta pengawas hak asasi manusia terkait menuduh masyarakat Palestina sebagai teroris.
Baca Juga: Arab Saudi Kecam Israel yang Dianggap Telah Rampok Hak Paling Dasar Warga Palestina
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters, sementara, kementerian pertahanan Israel megatakan bahwa enam orang tersebut, telah memiliki hubungan dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PLFP).
PLFP adalah sebuah faksi sayap kiri dan sayap bersenjata yeng telah melakukan serangan yang mematikan bagi Israel.
Diketahui bahwa kelompok- kelompok itu yang termasuk organisasi hak asasi manusia di Palestina, yaitu Addameer dan Al Haq.
Pasalnya keduanya yang telah mendokumentasikan dugaan pelanggaran hak oleh Israel, dan otoritas Palestina, yakni yang telah didukung barat di tepi barat yang diduduki.