6 Orang Masyarakat Sipil Palestina Ditetapkan Israel sebagai Teroris, PBB Mengkritik

- 23 Oktober 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi. Israel menuduh masyarakat sipil Palestina sebagai teroris, PBB angkat suarat terkait hal ini.
Ilustrasi. Israel menuduh masyarakat sipil Palestina sebagai teroris, PBB angkat suarat terkait hal ini. /Pixabay/hosny salah

PR CIREBON - Pada Jumat, 22 Oktober 2021, Israel telah menetapkan enam orang yang berasal dari masyarakat sipil Palestina, sebagai organisasi teroris.

Israel menuduh kelompok masyarakat sipil Palestina sebagai anggota teroris karena diduga telah menyalurkan bantuan donor kepada militan.

Sebuah langkah yang dilakukan Israel, telah menuai kritikan dari Pemersatu Bangsa-bangsa (PBB), serta pengawas hak asasi manusia terkait menuduh masyarakat Palestina sebagai teroris.

Baca Juga: Arab Saudi Kecam Israel yang Dianggap Telah Rampok Hak Paling Dasar Warga Palestina

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters, sementara, kementerian pertahanan Israel megatakan bahwa enam orang tersebut, telah memiliki hubungan dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PLFP).

PLFP adalah sebuah faksi sayap kiri dan sayap bersenjata yeng telah melakukan serangan yang mematikan bagi Israel.

Diketahui bahwa kelompok- kelompok itu yang termasuk organisasi hak asasi manusia di Palestina, yaitu Addameer dan Al Haq.

Baca Juga: Intip Ramalan Kartu Tarot Hari Ini: Leo Harus Tegas dengan Meminta Orang Menyingkir, Virgo Cinta Baru Datang

Pasalnya keduanya yang telah mendokumentasikan dugaan pelanggaran hak oleh Israel, dan otoritas Palestina, yakni yang telah didukung barat di tepi barat yang diduduki.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x