Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pangeran Andrew, Kepolisian Inggris: Tidak Ada yang Kebal Hukum

- 13 Agustus 2021, 14:45 WIB
Kepolisian Inggris melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual oleh Pangeran Andrew, tegaskan tidak ada yang kebal hukum.
Kepolisian Inggris melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual oleh Pangeran Andrew, tegaskan tidak ada yang kebal hukum. /Reuters

PR CIREBON – Putra kedua Ratu Elizabeth II, Pangeran Andrew, baru-baru ini mendapat gugatan telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis.

Gugatan itu membuat detektif di Inggris memeriksa kembali tuduhan lain yang mengatakan bahwa Pangeran Andrew berhubungan seks dengan seorang gadis remaja yang diperdagangkan oleh Jeffrey Epstein.

Menurut kepolisian Scotland Yard, tuduhan yang diberikan pada Pangeran Andrew itu akan terus diproses karena tidak ada yang kebal hukum.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 13 Agustus 2021: Leo Ambisius, Virgo Cari Kebahagiaan, Libra Kontroversial

Dame Cressida Dick, komisaris Polisi Metropolitan London, mengatakan bahwa dia mengetahui gugatan perdata yang diajukan di New York oleh penuduh Andrew, Virginia Roberts Giuffre.

Dick mengatakan petugasnya benar-benar akan meninjau kembali kasus tersebut setelah gugatan baru yang menuduh Pangeran Andrew melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Kejadian itu diduga dimulai pada Maret 2001 di rumah Ghislaine Maxwell di London.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Robby Purba Tanya Biaya Rumah Baru Ayu Ting Ting hingga Melbourne Perpanjang Lockdown

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Dick ketika ditanya secara spesifik tentang Duke of York, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari New York Post.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: New York Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x