PR CIREBON — Organisasi hak asasi manusia internasional (Human Rights Watch) menuding militer Israel sebagai penjahat perang.
Pasalnya, militer Israel telah melakukan serangan yang termasuk suatu kejahatan perang, selama agresi sebelas hari di bulan Mei 2021 lalu melawan kelompok militan Hamas.
Organisasi hak asasi manusia internasional mengeluarkan kesimpulan tersebut setelah menyelidiki tiga serangan udara Israel yang dikatakan menewaskan 62 warga sipil Palestina.
Baca Juga: Simak! Ini Dia Ciri Kepribadian Shio Kelinci dan Ular, Ada yang Sabar
Ditegaskan bahwa "tidak ada target militer yang jelas di sekitar" serangan itu, dikutip PikiranRakyat.Cirebon.com dari laman hrw.org, Selasa, 27 Juli 2021.
Laporan itu juga menuduh gerilyawan Palestina melakukan kejahatan perang dengan meluncurkan lebih dari 4.000 roket dan mortir terarah ke pusat-pusat populasi Israel.
Serangan semacam itu, katanya, melanggar “larangan terhadap serangan yang disengaja atau tanpa pandang bulu terhadap warga sipil.”
Laporan tersebut, bagaimanapun, berfokus pada tindakan Israel selama pertempuran, dan kelompok itu mengatakan akan mengeluarkan laporan terpisah tentang tindakan Hamas dan kelompok militan Palestina lainnya pada bulan Agustus lalu.