Perang Dagang Kembali Memanas! RUU Pelarangan Impor Produk Xinjiang Tiongkok Masuk Amerika Disahkan Senat AS

- 16 Juli 2021, 05:00 WIB
 Senat AS meloloskan RUU untuk melarang semua produk dari Xinjiang China.*
Senat AS meloloskan RUU untuk melarang semua produk dari Xinjiang China.* /Pixabay.com/AbsolutVision

PR CIREBON — Senat AS (Amerika Serikat) mengesahkan undang-undang pelarangan impor produk dari wilayah Xinjiang Tiongkok, pada hari Rabu, 14 Juli 2021.

Hal itu disinylir sebagai upaya terbaru di AS untuk menghukum Tiongkok.

Dikatakan pejabat Amerika Serikat, tidakan tersebut sebagai genosida berkelanjutan yang dilakukan Tiongkok terhadap Uyghur dan kelompok Muslim lainnya.

Baca Juga: Lina Jubaedah Pernah Sebut 2021 Akan Menjadi Tahun untuk sang Anak, Putri Delina: Kita Engga Lupain Mamah ....

Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur akan menciptakan praduga yang dapat dibantah dengan asumsi barang-barang yang diproduksi di Xinjiang dibuat dengan kerja paksa.

Oleh karena itu dilarang berdasarkan Undang-Undang Tarif 1930, kecuali dinyatakan lain oleh otoritas Amerika Serikat.

Disahkan dengan persetujuan bulat, tindakan bipartisan akan mengalihkan beban pembuktian kepada importir.

Baca Juga: Hadiri Peresmian Gerai Vaksin Keliling, dr. Tirta: Bisa Menjangkau Lebih Banyak Warga di Jakarta

Aturan saat ini melarang barang jika ada bukti yang masuk akal tentang kerja paksa.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x