PR CIREBON — Senat AS (Amerika Serikat) mengesahkan undang-undang pelarangan impor produk dari wilayah Xinjiang Tiongkok, pada hari Rabu, 14 Juli 2021.
Hal itu disinylir sebagai upaya terbaru di AS untuk menghukum Tiongkok.
Dikatakan pejabat Amerika Serikat, tidakan tersebut sebagai genosida berkelanjutan yang dilakukan Tiongkok terhadap Uyghur dan kelompok Muslim lainnya.
Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur akan menciptakan praduga yang dapat dibantah dengan asumsi barang-barang yang diproduksi di Xinjiang dibuat dengan kerja paksa.
Oleh karena itu dilarang berdasarkan Undang-Undang Tarif 1930, kecuali dinyatakan lain oleh otoritas Amerika Serikat.
Disahkan dengan persetujuan bulat, tindakan bipartisan akan mengalihkan beban pembuktian kepada importir.
Baca Juga: Hadiri Peresmian Gerai Vaksin Keliling, dr. Tirta: Bisa Menjangkau Lebih Banyak Warga di Jakarta
Aturan saat ini melarang barang jika ada bukti yang masuk akal tentang kerja paksa.