Lakukan Pembekuan Aset dan Larang Kegiatan Bisnis, AS Kembali Terapkan Sanksi bagi Pejabat Myanmar

- 3 Juli 2021, 09:45 WIB
AS kembali menerapkan sanksi bagi beberapa pejabat Myanmar, termasuk membekukan aset dan melarang bisnis.
AS kembali menerapkan sanksi bagi beberapa pejabat Myanmar, termasuk membekukan aset dan melarang bisnis. /Reuters/

Di antara pejabat yang ditargetkan adalah Menteri Penerangan Chit Naing, Menteri Investasi dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri Aung Naing Oo, Menteri Tenaga Kerja, Imigrasi dan Kependudukan Myint Kyaing.

Ada pula Menteri Kesejahteraan Sosial, Bantuan dan Pemukiman Kembali Thet Thet Khine dan tiga anggota Tata Usaha Negara, yang merupakan dewan yang dibentuk militer setelah kudeta.

Baca Juga: 8 Tanda Cinta Suami Mulai Memudar, Salah Satunya Memperlakukan Orang Lain Lebih Baik dari Kamu

Sanksi tersebut membekukan aset apa pun yang mereka atau perusahaan mereka miliki di yurisdiksi AS dan melarang orang Amerika melakukan bisnis dengan pihak yang dikenakan sanksi.

Departemen Keuangan AS tidak memberikan penjelasan tentang pencabutan sanksi terhadap tiga warga Iran, tetapi pejabat pemerintah mengatakan penghapusan serupa sebelumnya hanya didasarkan pada target yang tidak lagi memenuhi kriteria hukuman.

Orang-orang Iran, yakni Behzad Daniel Ferdows, Behzad Daniel Ferdows dan Mohammed Reza Dezfulia, diberi sanksi oleh pemerintahan Trump pada September 2020.

Baca Juga: Bagaimanakah Cara Anda Memegang Cangkir? Hal ini Akan Ungkap Kepribadian Anda!

Hal itu disebabkan pekerjaan mereka dengan Grup Industri Mammut dan perusahaan afiliasinya, Mammut Diesel, yang menurut Departemen Keuangan pada saat itu adalah produsen utama dan pemasok barang-barang penggunaan ganda tingkat militer untuk program rudal Iran.

Pada hari yang sama, Departemen Keuangan AS juga mengeluarkan aturan terakhir yang mencabut sanksi era Trump terhadap jaksa dan staf Pengadilan Kriminal Internasional.

Aturan tersebut, yang akan berlaku pada 6 Juli setelah dipublikasikan di Federal Register, melengkapi pencabutan izin Trump pada 1 April oleh Presiden Joe Biden untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat ICC yang terlibat dalam investigasi kejahatan perang terhadap warga AS.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah