Kekuatan pendudukan harus menghormati dan tidak dapat menyita properti pribadi di wilayah pendudukan.
Serta harus menghormati, kecuali benar-benar dicegah, hukum yang berlaku di negara tersebut.
Baca Juga: Quotes Ramadhan Puasa Hari ke-29: Ciri-ciri Orang Munafik
“Ini berarti bahwa Israel tidak dapat memaksakan seperangkat hukumnya sendiri di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur, untuk mengusir warga Palestina dari rumah mereka,” kata Colville, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Middle East Monitor.
Colville menekankan bahwa pemindahan bagian dari penduduk sipil kekuatan pendudukan ke wilayah yang didudukinya dilarang.
Hal ini berdasarkan hukum humaniter internasional dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Baca Juga: Doa Puasa Hari ke-29 Ramadhan, Dilengkapi Doa Memohon Ampunan dan Doa Ketika Melihat Hilal
Juru bicara Komisaris Tinggi meminta Israel untuk segera menghentikan semua penggusuran paksa.
Termasuk di Sheikh Jarrah untuk menghormati kebebasan berekspresi dan berkumpul, termasuk mereka yang memprotes penggusuran.
Sementara itu, berbagai negara juga ikut mengecam tindakan Israel terhadap Palestina ini.***