PBB: Israel Tidak Dapat Memaksakan Hukumnya Sendiri untuk Usir Warga Palestina

- 11 Mei 2021, 11:30 WIB
 PBB untuk Hak Asasi Manusia, Rupert Colville, sebut Israel akan melanggar hukum Internasional jika melaksanakan penggusuran tanah Palestina.*
PBB untuk Hak Asasi Manusia, Rupert Colville, sebut Israel akan melanggar hukum Internasional jika melaksanakan penggusuran tanah Palestina.* /REUTERS / Mohammed Salem

PR CIREBON – Juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Rupert Colville, mengatakan bahwa Israel akan melanggar hukum Internasional.

Pelanggaran hukum Internasional ini, dikatakan PBB jika Israel benar-benar melakukan penggusuran Sheikh Jarrah yang diduduki Palestina.

Dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi PBB, Colville menekankan bahwa Yerusalem Timur tetap menjadi bagian dari wilayah Palestina yang diduduki.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Selasa 11 Mei 2021: Aries Butuh Seseorang, Taurus Rencanakan Masa Depan Bersama

Di mana Hukum Humaniter Internasional berlaku.

Menurut survei yang dilakukan oleh Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan ( UN OCHA ) pada tahun 2020, setidaknya 218 rumah tangga Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki, termasuk keluarga Silwan dan Sheikh Jarrah.

Mereka mengajukan kasus penggusuran terhadap mereka.

Baca Juga: Terbongkar Liciknya Israel, dari Pembantaian Warga Palestina hingga Pembungkaman Media

Mayoritas diprakarsai oleh organisasi pemukim, menempatkan 970 orang, termasuk 424 anak-anak, dalam risiko pengungsian.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x