PR CIREBON - Negri Sakura, Jepang kini masih dilanda oleh pandemi Covid-19.
Dengan masih adanya kasus Covid-19, Pemerintah Jepang membuat kebijakan baru untuk para wisatawan yang memasuki wilayah Jepang melalui bandara Haneda dan Narita.
Kebijakan tersebut disahkan oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, di mana peraturan tersebut mempengaruhi semua kelas wisatawan yang masuk (warga negara Jepang, penduduk asing Jepang, dan wisatawan).
Baca Juga: Soal Pasal 27 UU ITE, Mahfud MD: Kita Sudah Catat, Sudah Menjadi Perhatian Presiden Juga
Mulai 18 Maret, wisatawan yang masuk ke Jepang harus memasang tiga aplikasi di Smatrphone mereka sebelum meninggalkan bandara.
Ketiga aplikasi tersebut adalah aplikasi pelacakan kontak COCOA Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, Skype, dan OSSMA, aplikasi konfirmasi lokasi.
Aplikasi gabungan akan digunakan untuk mengonfirmasi kepatuhan wisatawan terkait 14 hari karantina mandiri yang harus diselesaikan oleh wisatawan yang masuk ke Jepang, sebelum berpindah ke tempat umum lainnya.
Namun bagaimana jika wisatawan tidak memiliki Smartphone, atau menggunakan model lama yang tidak dapat menjalankan aplikasi tersebut?
Pihak wisatawan akan diminta untuk menyewa telepon dari bandara, dan membayarnya dari biaya Anda sendiri.
Selain menunjukkan bahwa aplikasi diinstal dan berjalan, wisatawan yang masuk ke Jepang juga akan diminta untuk menandatangani janji tertulis untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan publikasi publik dari nama pelanggar dan, dalam kasus warga negara asing, deportasi, termasuk pencabutan status kependudukan bagi orang asing yang tinggal di Jepang dengan visa kerja atau studi.
Persyaratan tersebut diharapkan dapat diperluas ke pendatang di Jepang melalui bandara lain dalam waktu dekat.***