Larangan ini dicabut awal tahun ini setelah mendapat kritik dari Amerika Serikat dan kelompok hak asasi internasional.
Pencabutan itu juga tak terlepas dari peran 57 anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang mengangkat kebijakan kremasi paksa di Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, pada Februari lalu.
Ketua Kantor Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), Michelle Bachelet, mengatakan kebijakan tersebut dapat menyebabkan penderitaan bagi muslim maupun Kristen.
Baca Juga: Usai Picu Kemarahan Warga, Polisi London yang Jadi Pelaku Pembunuhan Wanita di Inggris Muncul
"Kebijakan kremasi paksa terhadap korban Covid-19 telah menyebabkan penderitaan dan kesusahan bagi komunitas minoritas Muslim dan Kristen," kata dia seperti dikutip dari Aljazera.
Kelompok Muslim pada bulan Februari juga mengadakan protes besar-besaran di luar kantor presiden yang menyerukan agar larangan penguburan dicabut.*** (Ade Cahyana/PR Bekasi)