Mohd Wazir mengatakan, wanita itu tidak mengungkapkan bagaimana dia dapat mengakses rekening ibunya.
Namun, ia hanya mengatakan bahwa ibunya adalah seorang guru dan ayahnya adalah kepala sekolah menengah, menurut Bernama.
Ketika akhirnya wanita sadar bahwa dia telah ditipu, dia membuat laporan polisi pada 3 Maret di Mabes Polri Jerantut.
Mohd Wazir mengatakan bahwa kasus tersebut sekarang sedang diselidiki berdasarkan Bagian 420 KUHP yang menetapkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan hukuman cambuk serta dapat didenda jika tersangka terbukti bersalah.*** (Mira Rahmawati/PR Pangandaran)