Ceraikan Istri, Pria ini Harus Bayar Rp 99 Juta atas Pekerjaan Rumah Istrinya Selama Menikah

- 26 Februari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi pekerjaan rumah- seorang pria diminta bayar puluhan juta rupiah oleh istri setelah bercerai.
Ilustrasi pekerjaan rumah- seorang pria diminta bayar puluhan juta rupiah oleh istri setelah bercerai. //Pixabay/stevepb 

Wang berpendapat bahwa dia berhak atas kompensasi, terutama selama dua tahun dia membesarkan putra mereka tanpa nafkah dari mantan suaminya.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari New York Post pada Rabu, 24 Februari 2021, Wang juga menuduh Chen selingkuh.

Pengadilan memberi Wang hak asuh penuh atas putra mereka, dan memerintahkan Chen untuk membayar keluarganya 300 dolar AS per bulan.

Chen juga dikenakan tagihan tambahan senilai 7.000 dolar AS, untuk pekerjaan rumah dan tugas perawatan anak yang dilakukan Wang selama menikah.

Baca Juga: Apresiasi Kebijakan Pemotongan Libur Cuti Bersama, Anggota DPR: Bila Tak Dikurangi, Akan Menumpuk Massa

Kritikus di Weibo, situs media sosial terkemuka di Tiongkok, mengatakan pengadilan masih belum cukup adil, dengan seorang pengguna menunjukkan bahwa gaji satu tahun untuk pekerjaan apa pun akan lebih dari dua kali lipat jumlah itu.

Di sisi lain, yang lain berpendapat bahwa Wang juga menikmati hasil dari pekerjaan rumahnya, karena itu menurut mereka Chen tak harus bertanggung jawab.

Zhong Wen, pengacara perceraian di provinsi Sichuan di Tiongkok, mengatakan undang-undang baru itu diberlakukan mulai 1 Januari tahun ini, menetapkan preseden baru di negara tersebut.

“Mereka yang melakukan pekerjaan rumah tangga direndahkan dalam pernikahan, dengan efek yang paling jelas adalah keterampilan bertahan hidup mereka di masyarakat dan keterampilan profesional mereka mungkin akan menurun,” kata Zhong.

Baca Juga: UPDATE Perkembangan Covid-19 Indonesia, Kamis 25 Februari 2021, Jumlah Pasien Meninggal Bertambah 264 Orang

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: New York Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x