PR CIREBON- Pemerintah melalui Menteri koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan kebijakan bahwa cuti bersama tahun 2021 dipangkas dari 7 hari menjadi 2 hari.
Keputusan kebijakan perubahan cuti bersama itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy menuturkan bahwa alasan pengurangan libur cuti bersama ini, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Baca Juga: Tips Asupan Sarapan untuk Hidup yang Lebih Sehat, Salah Satunya Mengurangi Kafein
Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus covid-19 mengalami peningkatan, serta mobilitas masyarakat cenderung naik.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay sangat mengapresiasi kebijakan tersebut.
dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan pemotongan ini diharapkan bisa mengurangi kerumunan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut karena diharapkan dapat mengurangi kerumunan dan keramaian orang akibat libur panjang," kata Saleh Partaonan Daulay dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Kamis, 24 Februari 2021.