Karena hal tersebut, petisi untuk menolak tuduhan radikal terhadap Din Syamsuddin oleh GAR Alumni ITB dibuat.
Sebelumnya, GAR Alumni ITB melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dianggap sebagai individu radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI.
Laporan itu kemudian mendapat reaksi penolakan dari berbagai pihak karena Din Syamsuddin tak pantas dilabeli radikal.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyesalkan tindakan kelompok manapun yang dengan sengaja menyudutkan Din Syamsuddin sebagai bagian dari kelompok radikal.
Baca Juga: Kasus Penembakan FPI Belum Jelas, Mardani Ali Sera: Polri dan Komnas HAM Harus Tingkatkan Koordinasi
"Ini adalah tuduhan dan fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada seorang tokoh dan pemimpin Muslim penting tingkat dunia yang sangat dihormati karena dalam waktu yang panjang telah mempromosi kan Wasatiyatul Islam atau Islam Moderat di berbagai forum dunia," kata dia.
Menurut dia, terlalu banyak bukti dan rekam jejak dalam pandangan dan sikapnya terhadap radikalisme dan bagaimana menangani radikalisme.
"Bahkan tak segan-segan beliau mengkritik siapapun yang menangani radikalisme-ekstrimisme dengan cara-cara radikal dan ugal-ugalan.
Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Panduan Lengkapnya di Sini!