Perkosa Anak Tirinya yang Masih 12 Tahun, Pria di Malaysia Dihukum 1.050 Tahun Penjara

- 29 Januari 2021, 08:03 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /pexels/RODNAE Production

PR CIREBON - Pengadilan Malaysia menghukum seorang pria selama 1.050 tahun penjara dan 24 cambukan.

Hakim Datin M. Kunasundary menjatuhkan hukuman tersebut setelah pria itu mengaku bersalah.

Pria tersebut telah memperkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun sebanyak 105 kali selama dua tahun.

Baca Juga: Jawab Telak Pernyataan Mahfud MD, Natalius Pigai: Tidak Kompatibel

Hakim memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara dan dua pukulan tongkat untuk setiap tuduhan pemerkosaan, dengan hukuman yang dijalankan berturut-turut sejak tanggal penangkapannya, 20 Januari.

Proses pengadilan tersebut memakan waktu hampir lima jam, setelah setiap tuduhan dibacakan secara terpisah.

Dalam hukuman yang dijatuhkan, Kunasundary mengatakan, pelanggaran itu tidak hanya berat, itu keji dan telah merusak masa depan anak itu.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, BPPTKG Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Sekitar Kawasan Rawan Bencana

Dia berharap tersangka dapat bertobat selama mendekam di penjara.

"Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda," kata Hakim dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Malay Mail.

Lelaki yang menganggur itu didakwa melakukan inses dengan memperkosa anak tirinya di sebuah rumah di Sungai Way, Petaling, Selangor sejak 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.

Baca Juga: PSBB di Kota Cirebon Mulai Berlaku 27 Januari 2021, Wali Kota: Tetap Memperhatikan Faktor Ekonomi

Atas perilaku bejatnya tersebut maka berdasarkan Pasal 376B KUHP yang mengatur hukuman penjara tidak kurang dari 10 tahun dan dicambuk.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal kepada terdakwa dengan mempertimbangkan faktor kepentingan umum.

“Korban dalam kasus ini berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa, yang kemudian terus memperkosanya sebanyak 105 kali selama dua tahun," jelas Nurul.

Baca Juga: Soroti Pakaian Jokowi saat Vaksinasi Kedua, Lukman Saifuddin: Indonesia Banget, Kaos Singlet

Nurul Qistini melanjutkan bahwa sebagai ayah tiri korban, seharusnya dia memiliki tanggung jawab untuk melindungi korban, tetapi yang dilakukannya adalah menghancurkan harga dirinya.

"Tindakannya akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban," ujar Nurul Qistini.

Dia menyampaikan kalau kasus inces adalah pelanggaran yang mengerikan dan terkutuk, serta dipandang serius oleh setiap lapisan masyarakat, tanpa memandang agama.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Disebut Naik Pelaminan Februari 2021, Ini Konsep hingga Lokasi Acara Lamaran dan Akad Nikahnya

“Tindakan terdakwa serupa dengan haruan makan anak dan dipandang serius oleh masyarakat umum, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama,” sambungnya,

Terdakwa, yang tidak terwakili, tidak mengajukan banding sehubungan dengan hukuman yang diterimanya.

Berdasarkan fakta kasus, orang tua kandung korban bercerai pada 2015 dan sang ibu menikah dengan terdakwa pada November 2016.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Beri Izin pada Seluruh Rumah Sakit Buka Pelayanan Covid-19

Selama kejadian, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah dan dia tidak pernah memberitahu siapapun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam dan memukulinya.

Gadis itu baru mengungkap kejadian tersebut setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Malay Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x