Tiongkok Turunkan Batas Usia Tindak Kriminal Anak hingga Hukuman Maksimum untuk Galang Dana Ilegal

- 27 Desember 2020, 21:59 WIB
Ilustrasi penentuan hukum.*
Ilustrasi penentuan hukum.* /Pexels/Sora Shimazaki

PR CIREBON - Tiongkok telah menurunkan usia untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak menjadi 12 dari 14 tahun.

Hal itu dilakukan Tiongkok sebagai tanggapan terhadap meningkatnya jumlah pidana kejahatan remaja yang dilakukan oleh anak-anak dengan usia yang lebih muda.

Hal tersebut tercantuk pada amandemen hukum pidana Tiongkok, yang disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) pada hari Sabtu, 26 Desember 2020.

Baca Juga: Meski Dapat Seruan, Bangladesh Berencana akan Kembali Pindahkan Muslim Rohingya ke Pulau Terpencil

Dalam amandemen tersebut, mereka yang berusia antara 12 dan 14 tahun, akan memikul tanggung jawab pidana jika mereka "melakukan pembunuhan yang disengaja, dengan sengaja melukai orang lain sehingga seperti menyebabkan kematian, atau sangat melukai orang lain dengan menggunakan cara yang sangat kejam".

Menurut pernyataan dari NPC, amandemen terbaru itu akan mulai berlaku pada 1 Maret 2021, dan Kejaksaan Agung akan bertanggung jawab untuk memutuskan apakah suatu kasus layak untuk dituntut.

"Ini adalah penyesuaian yang dilakukan dengan pertimbangan hati-hati, pembatasan dan prasyarat yang ketat," kata Wang Aili, seorang ahli hukum pidana pada komite urusan hukum NPC, seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari South China Morning Post.

Baca Juga: Bekerja Sejak Tahun 1936, John Burns Karyawan Paling Setia di Dunia Tutup Usia

"Ini menekankan pada prinsip memprioritaskan pendidikan koreksi remaja, dan juga mempertimbangkan perasaan korban kejahatan dan masyarakat," lanjut ujarnya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: South China Morning Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah