Indonesia 'Golput' Atas Usulan AS Soal Perpanjang Embargo Senjata Iran di Resolusi DK PBB

15 Agustus 2020, 17:00 WIB
LOGO PBB.* KEMLU /

PR CIREBON - Pemungutan suara terhadap resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB yang diusulkan Amerika Serikat (AS) atas perpanjangan embargo senjata di Iran nampaknya tak berjalan mulus karena hanya memperoleh sangat sedikit suara.

Bahkan, Indonesia pun memilih golput (abstain) atau tidak menentukan sikap dalam pemungutan suara tersebut.

Dalam lengkapnya, rancangan resolusi tersebut hanya didukung oleh AS dan Republik Dominika, ditolak oleh Rusia dan Tiongkok. Sedangkan, sebanyak 11 anggota DK lainnya yang termasuk Indonesia justru menyatakan abstain.

Baca Juga: Sindir Presiden Jokowi Bawa Sunda Empire, Roy Suryo: Kelola Ekonomi Tak Serupa Ramalan Rangga Sasana

Adapun pengambilan keputusan abstain itu sengaja dilakukan, seperti menurut Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri RI, Grata Endah Werdaningtyas.

Pasalnya, Indonesia menilai rancangan resolusi yang diajukan AS tidak sejalan dengan Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) atau dikenal dengan kesepakatan nuklir Iran.

Bahkan, rancangan itu juga tidak akan efektif mengatasi masalah nonproliferasi serta isu stabilitas keamanan di Kawasan Teluk.

Baca Juga: Sindir Kaum Agamis dan Pancasilais, Presiden Jokowi: Demokrasi Jamin Kebebasan Tanpa Paling Benar

“Bagi Indonesia, implementasi Resolusi DK PBB 2231 dan JCPOA secara menyeluruh merupakan satu-satunya cara yang efektif dalam memastikan program nuklir Iran hanya untuk tujuan damai," ungkap Grata, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Sabtu, 15 Agustus 2020.

Atas sebab itu, Indonesia meminta Iran dan seluruh negara pihak lainnya pada JCPOA untuk menjalankan komitmennya secara penuh dan efektif.

Selain itu, Indonesia juga menyesalkan langkah AS yang memutuskan keluar dari kesepakatan tersebut.

Baca Juga: Sindir Kaum Agamis dan Pancasilais, Presiden Jokowi: Demokrasi Jamin Kebebasan Tanpa Paling Benar

“Indonesia mendorong agar negara pihak pada JCPOA dapat menyelesaikan isu kepatuhan implementasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam kesepakatan dimaksud, dalam hal ini melalui Dispute Resolution Mechanism (DRM),” jelas Grata.

Sedangkan Indonesia dalam posisi sebagai Presiden DK PBB untuk bulan Agustus 2020 akan memfasilitasi berbagai usulan rancangan resolusi yang disampaikan negara DK PBB, seperti melakukan konsultasi dan koordinasi dengan semua negara anggota DK dan pihak terkait lainnya.

Bila melihat rancangan resolusi yang diajukannya ditolak oleh mayoritas anggota DK, AS mungkin akan mencari cara lain untuk dapat menindaklanjuti langkahnya Iran.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Piramida Mesir Pesta Cahaya Bendera Lebanon untuk Solidaritas Ledakan Beirut

Salah satu peluang yang dimungkinkan adalah AS akan menggunakan ketentuan dalam perjanjian nuklir yang dikenal sebagai snapback, meski Presiden Donald Trump telah hengkang dari perjanjian tersebut pada 2018.

Dalam arti lain, kegigihan AS ini dinilai para diplomat akan dapat terwujud paling cepat pekan depan, tetapi bakal menghadapi tentangan yang berat.

Sementara itu, Duta Besar Iran untuk PBB Majid Takht Ravanchi sudah memperingatkan AS agar tidak memperpanjang embargo PBB terhadap Teheran.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler