Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Berhasil Pulangkan Rp11 Ribu Triliun dari Bank Swiss ?

10 Juli 2020, 08:00 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi): Para menteri lakukan WFH hampir tiga bulan, Presiden Jokowi beri sentilan terkait kinerja para menteri selama di rumah saja. //Instagram @jokowi

PR CIREBON - Seorang pengguna Facebook Fredhie Antyogardjito Pa’Edho membagikan artikel dengan judul “RUU Perjanjian MLA RI – Swiss Disetujui” yang dimuat di situs resmi DPR RI pada 3 Juli 2020

Dalam detailnya, klaim itu mengawali narasi dengan kesuksesan Presiden Jokowi yang berhasil memulangkan Rp 11.000 Triliun uang negara dari Bank Swiss ke tanah air.

Lebih lanjut, klaim itu menyebutkan tentang perjuangan menghadapi mantan koruptur akan berakhir bahagia karena penarikan uang negara itu dilandaskan pada disahkannya RUU DPR yag membuat sejumlah pemilik rekening gendut seketika gigit jari.

Baca Juga: Lebih Sering Lihat Ayah dalam Penjara Seumur Hidupnya, Anak John Kei Buka-bukaan ke Melaney Ricardo

Adapun cuplikan narasi dapat terlihat sebagai berikut:

“Maaf Mas2 dan Mbak2, ini bukan politik, tapi kenyataan Pak Jokowi berhasil memulangkan 11,000 Triliun uang negara dari Swiss," demikian bunyi narasi yang disebarkan pengguna Facebook tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Turn Back Hoax, ditemukan fakta bahwa klaim yang beredar adalah keliru.

Baca Juga: Bersuamikan Preman Sadis, Anak John Kei Ungkap Sifat Ibunya Selama Bertahun-tahun Urus Anak Sendiri

Faktanya, tidak ditemukan pemberitaan media atau informasi dari situs pemerintah yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah berhasil memulangkan uang ribuan triliun itu dari Swiss.

Alih-alih memulangkan, Presiden Jokowi menyatakan Rp 11 ribu triliun adalah jumlah uang WNI yang disimpan di luar negeri berdasarkan data Kementerian Keuangan pada 2016 lalu.

Untuk itu, Presiden mengajak agar para pemiliknya bisa membawa kembali uang itu ke negara kita.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Dicopot Jabatan karena RUU HIP, PDIP: Rotasi Biasa Bagi Fraksi di DPR

Bahkan bila menilik artikel dalam situs resmi DPR tentang RUU MLA Indonesia-Swiss, tidak ditemukan pula informasi bahwa Presiden Jokowi telah berhasil menarik uang negara Rp 11 triliun yang disimpan koruptor di Swiss.

Sedangkan artikel yang mirip dalam situs DPR, hanya menjelaskan bahwa Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU MLA Indonesia-Swiss Sahroni mengesahkan RUU tersebut usai seluruh fraksi menyetujui dan memberikan catatan yang digelar dalam Sidang Paripurna DPR pada 14 Juli 2020 mendatang.

Adapun RUU MLA Indonesia-Swiss sendiri sebenarnya mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Baca Juga: Jabar Jadi Penambahan Tertinggi Kasus Positif Covid-19 Kamis 9 Juli 2020, 962 dari 2.657 Orang

Alasan Pemerintah Indonesia akan memakai RUU ini karena mereka menduga selama ini, banyak kekayaan warga Indonesia yang disimpan di luar negeri, termasuk Swiss yang tersohor sebagai negara dengan sistem kerahasiaan perbankan ketat.

Bahkan, sejumlah kasus tindak pidana yang berkaitan dengan Swiss, pemerintah kerap kesulitan mengeksekusi perkara karena tidak memiliki MLA.

Salah satu contohnya ialah perkara terpidana 10 tahun kasus pengucuran kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara, Eduardus Cornelis William Neloe yang memiliki aset sebesar 5,2 juta dolar Amerika Serikat di Bank Swiss.

Baca Juga: Anies Baswedan Sengaja Tolak Reklamasi saat Kampanye, DPRD DKI: Hanya Jualan, Demi Jadi Gubernur

Saat itu, Pemerintah sempat berhasil meminta Swiss membekukan aset tersebut sebelum akhirnya dibuka kembali di Deutsche Bank.

Hanya saja, pemerintah Swiss menilai bahwa pemblokiran tersebut tidak memiliki landasan hukum meskipun Neloe sudah divonis bersalah.

Namun demikian, saat RUU MLA Indonesia-Swiss disahkan, pengembalian aset belum bisa segera dilakukan dalam waktu cepat.

Ini dikarenakan salah satu kunci pengembalian aset di Swiss adalah pembuktian unsur pidana di pengadilan Swiss.

Baca Juga: Pengejaran 17 Tahun Berakhir Manis, Buronan Pembobol BNI Rp1,7 Trilliun Kena Ekstradisi dari Serbia

Dengan demikian, klaim narasi yang beredar dalam media sosial terkait Presiden Joko Widodo berhasil memulangkan 11 ribu triliun uang negara dari Swiss karena RUU MLA Indonesia-Swiss resmi disahkan DPR RI, terbukti klaim yang keliru.

Untuk itu, informasi yang beredar dalam media sosial ini masuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler