Beruntung! Seorang Pria Temukan Rp1,2 M di Kulkas Bekas yang Dibeli Online

14 Agustus 2021, 09:45 WIB
Seorang pria asal Korea Selatan menemukan uang tunai di lemari bekas yang ia beli. /Tangkapan layar YouTube/MBCNEWS11

PR CIREBON – Keberuntungan memang tak datang setiap saat, namun dapat membuat orang begitu gembira ketika keberuntungan itu datang.

Setiap orang juga akan merasakan keberuntungan yang berbeda  satu sama lain tentang berbagai hal.

Tak terkecuali keberuntungan mendapat sebuah keuntungan, misalnya temuan barang berharga.

Baca Juga: Simak, 7 Makanan Ini Baik untuk Penderita Tekanan Darah Tinggi, Ada Bayam dan Wortel

Seorang pria asal Korea Selatan mendapat keberuntungan setelah dia menemukan lebih dari 100 juta won tunai (sekitar Rp1,2 miliar) secara tak sengaja.

Pria Korea Selatan itu menememukan uang tersebut di lemari es atau kulkas bekas yang dia pesan secara online.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari World of Buzz, Hankook Ilbo melaporkan pria berinisial A itu membeli kulkas secara online dari sebuah perusahaan barang bekas di Jongno-gu, Seoul.

Baca Juga: Berperan sebagai Jaksa, D.O EXO Telah Ditawari untuk Jadi Pemeran Utama Drama True Swordsmanship!

Setelah datang, ternyata pada bagian bawah kulkas tertempel 2.200 lembar uang kertas 50.000 won dengan total 100 juta won.

Alih-alih menyimpan untuk dirinya sendiri, A memutuskan untuk membuat laporan polisi pada 6 Agustus.

Polisi membuka penyelidikan pada perusahaan, kapal barang dan pembeli yang terlibat dengan memeriksa rekaman CCTV, tetapi sumber uang tunai belum dikonfirmasi.

Baca Juga: Benarkah Merokok Dapat Sebabkan Asam Lambung Naik? Begini Penjelasannya!

Polisi untuk sementara waktu menahan uang tersebut.

Jika ternyata uang itu merupakan hasil tindak pidana, maka uang itu akan menjadi milik negara sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengaturan dan Pemidanaan Penyembunyian Hasil Pidana.

Namun, jika uang itu diakui sebagai barang hilang yang tidak terkait dengan kejahatan, pemiliknya memiliki waktu enam bulan untuk mengklaimnya, lapor Nate News.

Baca Juga: Atta Halilintar Bagikan Makanan Gratis 5 Truk, Syekh Muhammad Jaber: Masya Allah

Jika pemiliknya tidak mengklaimnya, uang itu akan menjadi milik orang yang pertama kali menemukannya.

A kemudian harus membayar pajak 22 persen atas temuannya. Jika pemilik uang tunai ditemukan, A akan mendapat ganti rugi antara 5 persen hingga 20 persen.

Namun jika dalam waktu tiga bulan setelah lewat enam bulan pertama tidak diambil kembali, maka uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: World Of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler