Israel Gelar Pemungutan Suara Soal Undang-undang yang Melarang Keturunan Palestina Perpanjang Kewarganegaraan

6 Juli 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi Palestina. Israel menggelar pemungutan suara mengenai undang-undang pelarangan keturunan Palestina yang memperpanjang kewarganegaraan. /Pixabay/Hosny_Salah/

PR CIREBON – Parlemen Israel mengadakan pemungutan suara pada Senin, 5 Juli 2021 waktu setempat mengenai pembaruan undang-undang sementara yang pertama kali diberlakukan pada tahun 2003.

Undang-undang itu berisi pelarangan pada warga Israel keturunan Palestina untuk memperpanjang kewarganegaraan atau bahkan tinggal secara resmi kepada pasangan dari Tepi Barat dan Gaza yang diduduki.

Kritikus, termasuk legislator Israel sayap kiri dan Palestina, mengatakan itu adalah tindakan rasis yang bertujuan membatasi pertumbuhan minoritas warga Israel keturunan Palestina.

Baca Juga: Ramalan Horoskop 6 Juli 2021: Cancer, Leo, dan Virgo Hati-hati dalam Tindakan dan Gerakan Anda

Sedangkan para pendukung mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk tujuan keamanan dan untuk melestarikan karakter Yahudi Israel.

Undang-undang tersebut menciptakan serangkaian kesulitan bagi keluarga Palestina yang menjangkau perbatasan.

Hukum Kewarganegaraan dan Masuk ke Israel diberlakukan sebagai tindakan sementara pada tahun 2003, atau saat puncak pemberontakan.

Baca Juga: Simak 13 Cara Menghilangkan Rasa Sakit Saat Datang Bulan, Salah Satunya Minum Lebih Banyak Air

Hal itu sebagai tanggapan terhadap tindakan Israel yang meningkat dan kekerasan di wilayah pendudukan, Palestina meluncurkan banyak serangan mematikan di dalam Israel.

Para pendukung undang-undang tersebut mengatakan warga Palestina dari Tepi Barat dan Gaza yang diduduki rentan terhadap perekrutan oleh kelompok-kelompok bersenjata, dan pemeriksaan keamanan saja tidak cukup.

Undang-undang tersebut telah diperbarui bahkan setelah pemberontakan berakhir pada tahun 2005 dan jumlah serangan menurun drastis.

Baca Juga: Ramalan Horoskop 6 Juli 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Tetap Berpikiran Terbuka dan Tenang

Saat ini, Israel mengizinkan lebih dari 100.000 pekerja Palestina dari Tepi Barat yang diduduki untuk masuk secara teratur.

“Itu disahkan di tengah pemberontakan, dan sekarang kita berada dalam periode waktu yang sangat berbeda,” ujar Yuval Shany, seorang ahli hukum di Institut Demokrasi Israel.

Tidak hanya serangan yang jauh lebih jarang, tetapi Israel telah meningkatkan kemampuan teknologinya untuk memantau warga Palestina yang masuk.

Baca Juga: Fans DAY6 Anggap JYP Entertainment Perlakukan Idolanya dengan Tidak Adil, Ini Sebabnya!

“Saya tidak berpikir argumen keamanan sangat kuat pada saat ini,” tambahnya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Al Jazeera.

Karena undang-undang tersebut, warga Palestina di Israel hanya memiliki sedikit, jika ada, jalan untuk membawa pasangan dari Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki ke Israel. Kebijakan itu mempengaruhi ribuan keluarga.

Mohammed Zaatreh, misalnya, seorang Palestina yang membawa ID Tepi Barat, tinggal di Yerusalem Timur yang diduduki bersama istri dan putrinya, keduanya memiliki ID Yerusalem.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak dan Stok Oksigen Menipis, dr. Tompi: Kita Ditampar Betul dengan Keadaan

Setiap 12 bulan, dia harus mengajukan izin khusus militer Israel hanya untuk tinggal di rumahnya sendiri.

Izin tersebut mengecualikan dia dari memiliki asuransi kesehatan Israel, sebagian besar pekerjaan, SIM Israel, dan, menurutnya, ketenangan pikiran.

“Setiap saat mereka mungkin memberi tahu Anda bahwa Anda harus pergi dan Anda tidak diterima,” kata Zaatreh.

Baca Juga: Akui Ingin Duet dengan Reyowook Super Junior, Rossa: Bukan Orang Indonesia tapi Lafalnya Bagus

Istrinya Hanadi Gheith mengatakan bahwa jika undang-undang kewarganegaraan dihapuskan, keluarga akan memiliki lebih banyak kebebasan.

“Dia bisa bekerja dengan mudah, bergerak dengan mudah, bepergian dan menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih mudah,” katanya.

"Tidak seperti ketika Anda tidak memiliki apa-apa dan Anda takut sepanjang waktu," ia menuturkan.

Baca Juga: Puji Akting Shindong Super Junior di MV Parodi The Heart You Hurt, Rossa: Ih Jago Banget Senyumnya Mirip

Pasangan pria di atas usia 35 dan pasangan wanita di atas usia 25, serta beberapa kasus kemanusiaan, dapat mengajukan permohonan yang setara dengan izin wisata, yang harus diperbarui secara berkala.

Sedangkan pasangan Palestina dari Gaza telah sepenuhnya dilarang sejak Hamas menguasai wilayah itu pada tahun 2007.

Hukum tidak berlaku untuk hampir 500.000 pemukim Yahudi yang tinggal di Tepi Barat yang diduduki, yang memiliki kewarganegaraan penuh Israel.

Baca Juga: Ungkap Cita-cita Masa Kecil, Iqbaal Ramadhan: Ilmuwan yang Punya Toko Permen Terbesar di Dunia

Di bawah Hukum Pengembalian Israel, orang-orang Yahudi yang datang ke Israel dari mana saja di dunia memenuhi syarat untuk kewarganegaraan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler